Kuasa Hukum Wizz Baker: Pengaduan Sudah Dicabut, Perkara Tinggal Menunggu SP3 Penghentian Penyidikan

DK86- BREAKING NEWS

MANADO — Kuasa Hukum Wizz Baker, Timothy M. CH. Haniko, S.H., menegaskan bahwa perkara dugaan perselingkuhan yang sempat ramai diberitakan telah memasuki tahap akhir. Jumat, (14/08/2026)

Menurut Timothy, pengaduan telah dicabut dan para pihak sudah mencapai kesepakatan. Kini proses tersebut tinggal menunggu administrasi penghentian penyidikan oleh kepolisian.

  • “Pengaduannya sudah dicabut, para pihak sudah mencapai kesepakatan. Berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, proses selanjutnya adalah penghentian penyidikan sesuai mekanisme hukum,” ujar Timothy.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut memiliki dasar hukum sebagaimana Pasal 24 ayat (2) huruf g UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terkait penghentian penyidikan karena ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan.

Timothy juga menegaskan Wizz Baker sejak awal kooperatif dan tidak pernah menghindari proses hukum.

  • “Harus dibedakan antara dihubungi, dimintai keterangan, klarifikasi dan pemeriksaan formal. Jangan setiap komunikasi hukum kemudian diberi label ‘diperiksa’,” katanya.

Penyelesaian para pihak telah dituangkan dalam perjanjian dan dilegalisasi di hadapan notaris. Pihak istri melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan pencabutan pengaduan.

  • “Faktanya sudah jelas. Ada kesepakatan, ada pencabutan pengaduan, dan sekarang tinggal proses hukum dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan administrasi penghentian penyidikannya,” tegas Timothy.

Ia pun mempertanyakan munculnya kembali pemberitaan setelah perkara memasuki tahap penyelesaian. “Jangan sampai publik hanya diberikan informasi bahwa Wizz Baker dilaporkan dan diperiksa, tetapi tidak diberikan informasi bahwa pengaduannya sudah dicabut dan para pihak sudah berdamai.”

Timothy mengapresiasi Unit PPA Polresta Manado yang dinilai telah membuka ruang penyelesaian secara persuasif.

  • “Kami melihat ada upaya menangani persoalan ini secara profesional dan mencari jalan keluar bagi para pihak,” ujarnya.

Berdasarkan komunikasi terakhir dengan penyidik, proses penghentian penyidikan disebut segera dilakukan. “Pengaduan sudah dicabut, para pihak sudah sepakat. Sekarang tinggal menyelesaikan administrasinya.”

Timothy menutup dengan penegasan bahwa persoalan tersebut bukan lagi memasuki babak baru, melainkan menunggu proses hukum di kepolisian selesai.

  • “Pengaduan sudah dicabut. Kesepakatan sudah dibuat. Para pihak sudah selesai dengan persoalannya. Jadi jangan membuat seolah-olah perkaranya masih berjalan hanya karena beritanya belum selesai.” tegas Timothy M. CH. Haniko, S.H. Kuasa Hukum Wizz Baker

(LI.79)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *