Dilikkasus86.com – TANGERANG — 15 Agustus 2026 – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mengaku pernah menjadi korban menyatakan hingga kini mereka belum merasa aman dan nyaman. Mereka mengklaim pihak yang diduga melakukan pungutan masih beraktivitas seperti biasa dan kembali meminta sejumlah uang kepada pedagang.
Keterangan para pedagang tersebut memunculkan pertanyaan serius yang tidak boleh dijawab hanya dengan penertiban sesaat: mengapa dugaan pungutan masih muncul jika persoalan ini telah dilaporkan? Siapa yang mengendalikan? Ke mana aliran uangnya? Dan mengapa pedagang masih merasa berada dalam tekanan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun justru karena itu, aparat diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Jika terdapat laporan dan bukti awal, maka dugaan tersebut harus ditelusuri secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
PEDAGANG MENGAKU MASIH DIMINTAI UANG
Salah seorang pedagang yang mengaku menjadi korban menyampaikan bahwa kondisi di lapangan belum sepenuhnya berubah.
«“Kami masih merasa tidak nyaman. Orang yang kami duga melakukan pungutan itu masih beraktivitas seperti biasa dan masih meminta uang kepada pedagang,” ujar pedagang.»
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pedagang dan masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan aparat. Namun apabila benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena dugaan pungutan disebut masih berlangsung setelah adanya laporan masyarakat.
Bagi PKL, nominal uang yang diminta bukan satu-satunya persoalan. Mereka mengaku lebih mengkhawatirkan tekanan dan ketidaknyamanan ketika menjalankan aktivitas mencari nafkah.
LAPORAN JANGAN BERHENTI DI ATAS MEJA
Pelapor mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan.
Pemeriksaan harus dilakukan dengan mengumpulkan keterangan para pedagang, saksi, serta bukti transaksi apabila tersedia. Bukti komunikasi, rekaman, dokumentasi, maupun informasi lain yang relevan juga dapat menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai prosedur hukum.
Jika kemudian ditemukan unsur pidana, pelapor meminta tidak ada kompromi dan perkara diproses sesuai ketentuan hukum.
Namun prinsip yang sama berlaku sebaliknya: apabila tuduhan tidak terbukti, pihak yang dituduh harus diberikan kepastian hukum dan hak untuk memberikan klarifikasi.
PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG MENGAWASI?
Persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelaku di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat terkait juga perlu menjawab pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kawasan GOR Gondrong.
Jika dugaan pungli benar-benar masih terjadi, mengapa aktivitas tersebut dapat berulang?
Apakah pengawasan tidak berjalan?
Apakah penertiban sebelumnya tidak menyentuh akar persoalan?
Atau memang diperlukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang ikut mengambil keuntungan?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi maupun individu tertentu. Ini adalah pertanyaan publik yang jawabannya harus diberikan berdasarkan fakta dan pemeriksaan resmi.
JANGAN BIARKAN PKL MENJADI PIHAK YANG TERUS MENANGGUNG BEBAN
Pedagang kaki lima berada pada posisi yang rentan. Mereka membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, tetapi pada saat yang sama harus menghadapi persoalan ketertiban, legalitas lokasi, dan dugaan pungutan.
Jika benar ada pihak yang memanfaatkan kerentanan pedagang untuk meminta uang secara tidak sah, maka praktik tersebut harus dihentikan.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik pungutan di ruang publik.
Penertiban juga tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil sementara pihak yang diduga mengambil keuntungan dari keberadaan mereka tidak pernah disentuh.
BUKA TERANG, JANGAN SETENGAH-SETENGAH
Masyarakat meminta kasus ini dibuka secara terang. Siapa yang meminta uang? Atas dasar apa uang tersebut diminta? Berapa besarannya? Kepada siapa uang diserahkan? Apakah ada bukti pembayaran? Dan apakah terdapat pihak lain yang terlibat?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui penyelidikan dan pembuktian, bukan berdasarkan asumsi.
Pelapor meminta aparat segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan. Pedagang juga meminta perlindungan agar dapat beraktivitas tanpa tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sebab inti persoalannya sederhana: jika pungli memang terjadi, hentikan dan proses. Jika tidak terbukti, ungkap faktanya dan pulihkan nama baik pihak yang dituduh.
GOR Gondrong tidak membutuhkan drama penertiban. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, pengawasan yang konsisten, dan keberanian aparat membongkar persoalan sampai ke akar apabila bukti memang mengarah ke sana.
Kini publik menunggu: apakah dugaan pungli tersebut akan benar-benar diproses sampai tuntas, atau kembali menguap setelah perhatian masyarakat mereda.
Red David E,S.E.















Users Today : 993
Users Yesterday : 724
Users Last 7 days : 5814
Users This Month : 11040