DILIKKAUS86.COM — KOTA TANGERANG — 20 AGUSTUS 2026 — Warga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini tidak lagi sekadar kecewa, melainkan sangat marah dan merasa dipermainkan oleh kinerja aparat penegak aturan di wilayah tersebut. Selama berbulan-bulan, warga menyaksikan secara langsung pola penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cipondoh yang sama sekali tidak memiliki niat untuk menyelesaikan masalah. Penertiban itu ternyata hanyalah pertunjukan yang dirancang sedemikian rupa agar terlihat seolah-olah ada tindakan, padahal kenyataannya tidak ada perubahan apa pun.
Berdasarkan pantauan langsung warga yang dilakukan setiap hari, skenario penertiban selalu berulang dengan pola yang persis sama, tanpa ada satu pun variasi yang menunjukkan upaya serius:
Pertama, saat tim Satpol PP tiba di lokasi, mereka tidak langsung melakukan tindakan penertiban sesuai prosedur yang berlaku. Mereka hanya berteriak-teriak menyuruh para pedagang kaki lima untuk segera menyembunyikan dagangan, menutup lapak, atau pindah ke tempat yang tidak terlihat dari jalan utama. Tidak ada pemeriksaan identitas, tidak ada peringatan tertulis, tidak ada pencatatan nama pelanggar, dan tidak ada penjelasan hukum kepada para pedagang. Para pedagang pun hanya sekadar memindahkan barang-barang mereka ke belakang gedung, ke sela-sela bangunan, atau ke tempat yang sedikit tersembunyi, sambil menunggu petugas pergi.
Kedua, setelah para pedagang menyingkir sementara, barulah para anggota Satpol PP itu sibuk mengambil posisi. Mereka berfoto berkelompok, berfoto sendirian, berfoto menghadap lokasi yang kosong, merekam video, dan mengarahkan kamera ke segala arah — semua demi keperluan dokumentasi laporan. Proses pengambilan gambar ini berlangsung cukup lama, seolah-olah itu adalah tujuan utama kedatangan mereka, bukan menertibkan pelanggaran. Terkadang mereka bahkan menyuruh warga atau rekan sesama petugas untuk mengambilkan foto dari berbagai sudut pandang agar hasil dokumentasi terlihat lengkap dan meyakinkan bagi atasan.
Ketiga, begitu semua foto dan video dianggap cukup untuk menyusun laporan kegiatan, para petugas langsung berkumpul, lalu pergi begitu saja tanpa meninggalkan siapa pun untuk mengawasi. Tidak ada patroli berkelanjutan, tidak ada penempatan petugas di lokasi, tidak ada upaya untuk memastikan ruang publik tetap bersih dari lapak ilegal. Mereka meninggalkan tempat itu seolah-olah tugas mereka sudah selesai dengan sempurna.
Keempat, waktu yang dibutuhkan sejak kepergian petugas hingga para pedagang kembali menempati ruang publik adalah sangat singkat — sering kali hanya dalam waktu sepuluh hingga lima belas menit. Begitu kendaraan Satpol PP hilang dari pandangan, para pedagang kembali mengeluarkan dagangan, membuka lapak seperti biasa, dan aktivitas berjalan persis seperti sebelum penertiban terjadi. Tidak ada yang berubah, tidak ada yang hilang, tidak ada yang diperbaiki. Semua kembali ke keadaan semula yang sama berantakannya.
“Ini terjadi setiap hari, berbulan-bulan lamanya. Mereka datang, berteriak, foto, lalu pulang. Kami warga yang melihat semua ini merasa ditertawakan. Apakah mereka mengira kami tidak tahu apa yang mereka lakukan? Mereka digaji dari uang pajak kami, dari keringat rakyat, tapi pekerjaan yang mereka lakukan hanyalah akal-akalan untuk menipu laporan,” ujar seorang warga yang telah bertempat tinggal di kawasan GOR Gondrong selama lebih dari sepuluh tahun.
“Jalan umum yang seharusnya milik semua warga kini penuh dengan lapak PKL. Akses pejalan kaki hilang, kendaraan sulit lewat, sampah menumpuk setiap hari, bau tidak sedap menyebar, dan saat hujan air tidak mengalir karena selokan tertutup sampah mereka. Kami mengeluh ke mana-mana, tapi yang datang hanya berfoto lalu pergi. Siapa yang bertanggung jawab atas semua ini?” tambah warga lainnya dengan nada gemetar menahan amarah.
Fakta-fakta yang terjadi di lapangan ini membuktikan beberapa hal yang sangat serius dan harus segera dipertanggungjawabkan:
Pertama, para anggota Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Cipondoh, khususnya yang menangani kawasan GOR Gondrong, telah melakukan kelalaian tugas yang sangat berat. Mereka tidak menjalankan tugas penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan hanya melakukan aktivitas pura-pura semata-mata untuk memenuhi kebutuhan administrasi laporan ke atasan. Ini bukan sekadar kinerja buruk — ini adalah penipuan terhadap negara dan terhadap masyarakat.
Kedua, pola kerja yang berulang dan terstruktur ini menunjukkan bahwa hal ini bukanlah kesalahan perorangan yang kebetulan terjadi. Ini adalah sistem yang dijalankan secara sengaja. Artinya, ada kemungkinan besar bahwa pimpinan mereka pun mengetahui praktik ini dan membiarkannya berlangsung. Jika tidak, mengapa hal ini bisa terjadi berbulan-bulan tanpa ada satu pun perubahan? Mengapa tidak ada pengawasan? Mengapa laporan kegiatan yang dikirim ke atas selalu diterima seolah-olah semuanya berjalan lancar?
Ketiga, keberadaan Satpol PP yang seharusnya melindungi hak masyarakat atas ketertiban umum dan ruang publik kini justru menjadi lelucon. Masyarakat tidak lagi merasa dilindungi, melainkan merasa dipermainkan. Kepercayaan terhadap lembaga pemerintah di tingkat kecamatan maupun kota semakin runtuh karena perilaku aparat yang tidak profesional, tidak jujur, dan tidak memiliki rasa tanggung jawab.
Keempat, para pedagang kaki lima pun sebenarnya tidak pernah benar-benar ditertibkan atau dibina. Mereka hanya diajarkan cara bermain-main dengan aturan — tahu bahwa sebentar petugas akan pergi, lalu mereka bisa kembali seperti semula. Akibatnya, pelanggaran semakin berani, karena mereka tahu bahwa penertiban itu hanyalah formalitas belaka.
Oleh karena itu, dengan segala kesungguhan dan ketegasan, warga masyarakat sekitar GOR Gondrong menuntut hal-hal berikut ini untuk dilaksanakan secara nyata dan segera, bukan sekadar janji manis atau pernyataan pers:
TUNTUTAN TEGAS WARGA MASYARAKAT GONDRONG
TINJAUAN DAN PEMERIKSAAN DISIPLIN TERHADAP PETUGAS DAN PIMPINAN TERKAIT
Kepala Satpol PP Kota Tangerang wajib segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua anggota yang bertugas melakukan penertiban di GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, berikut pimpinan langsung mereka termasuk Camat Cipondoh. Jika terbukti ada kelalaian tugas, pembiaran pelanggaran, atau sengaja membuat laporan palsu, maka mereka wajib dikenakan sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pemindahan tugas, hingga pemecatan jika terbukti melanggar sumpah jabatan. Tidak boleh ada perlindungan, tidak boleh ada kompromi.
PENERTIBAN NYATA, KONSISTEN, DAN BERKELANJUTAN
Penertiban terhadap PKL di kawasan GOR Gondrong wajib dilakukan secara sungguh-sungguh sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak boleh lagi ada sekadar menyuruh sembunyi lalu berfoto. Harus ada pencatatan identitas pelanggar, peringatan tertulis, penyitaan barang dagangan bagi yang tidak mematuhi, dan tindakan hukum sesuai peraturan daerah. Yang lebih penting lagi, setelah penertiban, wajib ada pengawasan harian yang konsisten, baik melalui patroli rutin maupun penempatan petugas di lokasi, agar ruang publik tidak kembali dikuasai secara ilegal. Tidak boleh ada lagi kejadian di mana petugas pergi dan dalam sekejap PKL kembali.
PENATAAN YANG JELAS DAN ADIL, BUKAN SEKADAR MEMINDAHKAN MASALAH
Pemerintah Kota Tangerang wajib menyusun rencana penataan yang konkret dan jelas bagi para pedagang kaki lima, bukan sekadar menyuruh mereka pindah tanpa solusi. Warga tidak menentang keberadaan PKL selama mereka berjualan di tempat yang sah dan tidak mengganggu kepentingan umum. Namun, jika tidak ada tempat yang disediakan, maka PKL tidak boleh menempati ruang publik secara ilegal. Pemkot Tangerang wajib menunjukkan kepada masyarakat di mana letak solusinya, bukan hanya membiarkan masalah terus berlarut-larut.
TRANSPARANSI DAN PELAPORAN TERBUKA
Semua laporan kegiatan penertiban yang dibuat oleh Satpol PP Kecamatan Cipondoh wajib dibuka untuk umum. Masyarakat berhak mengetahui kapan penertiban dilakukan, siapa yang bertugas, tindakan apa yang diambil, dan hasil akhirnya apa. Jangan sampai laporan yang dikirim ke atas berisi cerita-cerita manis yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Setiap laporan yang tidak benar merupakan pemalsuan dokumen negara, dan itu adalah tindak pidana.
MEKANISME PENGAWASAN MASYARAKAT
Dibentuk mekanisme resmi yang memungkinkan warga masyarakat untuk melaporkan secara langsung dan aman jika penertiban kembali dilakukan secara omon — omon ,atau sekadar formalitas foto dokumentasi. Laporan warga wajib ditindaklanjuti dalam waktu paling lama 2 x 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka pimpinan Satpol PP Kecamatan Cipondoh dan Kota Tangerang ikut bertanggung jawab.
Kami juga meminta perhatian serius dari DPRD Kota Tangerang selaku lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Anggota dewan yang dipilih oleh rakyat wajib mempertanyakan hal ini secara langsung kepada Walikota Tangerang dan Kepala Satpol PP Kota Tangerang dalam sidang resmi. Jangan sampai anggaran negara yang dialokasikan untuk ketertiban umum dihabiskan hanya untuk membiayai pertunjukan sandiwara di jalanan.
Kami juga mengirimkan salinan rilis ini kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten, karena apa yang terjadi di sini adalah bentuk pelayanan publik yang tidak memenuhi standar, kelalaian tugas, dan pembiaran pelanggaran yang merugikan masyarakat. Ombudsman wajib memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini sesuai wewenangnya.
Kepada seluruh media massa, baik cetak maupun elektronik, kami mengundang untuk datang langsung ke lokasi GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, kapan saja — pagi, siang, sore, maupun malam. Anda akan melihat sendiri apa yang terjadi. Anda bisa menunggu kedatangan tim Satpol PP dan menyaksikan sendiri bagaimana mereka bekerja. Kami tidak perlu berbicara banyak, kenyataan di lapangan sudah berbicara dengan sangat keras.
Kepada para petugas Satpol PP Kecamatan Cipondoh yang selama ini hanya bermain-main dengan tugas Anda: ketahuilah bahwa Anda bekerja untuk rakyat, bukan untuk foto dokumentasi. Gaji yang Anda terima setiap bulan berasal dari keringat dan pengorbanan masyarakat yang kini Anda perlakukan dengan demikian. Jika Anda tidak mampu atau tidak mau bekerja dengan sungguh-sungguh, maka mundurlah dari jabatan Anda. Jangan menempati posisi yang seharusnya diisi oleh orang-orang yang jujur dan bertanggung jawab.
Masyarakat sudah tidak sabar lagi. Kami sudah melihat cukup banyak. Kami tidak akan diam lagi. Kami menuntut perubahan nyata, sekarang . Bukan besok, bukan minggu depan — tapi segera. Jika dalam waktu tujuh hari kerja sejak rilis ini disebarkan tidak ada tindakan konkret yang terlihat di lapangan, maka warga sekitar GOR Gondrong akan mengambil langkah-langkah lanjutan lainnya, termasuk mengajukan pengaduan resmi ke lembaga hukum yang berwenang dan menggelar aksi pengawasan terbuka di lokasi.
Kami tidak meminta keajaiban. Kami hanya meminta pekerjaan yang benar tegas , kembalikan pasilitas umum seperti semula
Harapan Warga Masyarakat Sekitar GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang
– Yth. Walikota Tangerang
– Yth. Kepala Satpol PP Kota Tangerang
– Yth. Camat Cipondoh
– Yth. Ketua DPRD Kota Tangerang
– Yth. Ombudsman RI Perwakilan Banten
– Yth. Media Massa & Publik
Red David E,S.E.
















Users Today : 31
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 5863
Users This Month : 1682