Dilikkasus86.com — ketika kekuasaan bertemu dengan kelemahan, ketika hukum dijalankan secara selektif, ketika pelaku punya perlindungan dan korban dibiarkan menggantung. Selama lebih dari sebulan, tim media ini menelusuri setiap jejak laporan, memverifikasi dokumen resmi, berbicara dengan korban, saksi, dan mencoba menembus kebisuan pihak kepolisian. Yang kami temukan bukan sekadar kelambanan birokrasi — melainkan pola sengaja menutup-nutupi, mengalihkan pertanyaan, dan membiarkan kejahatan berlanjut di hadapan hukum yang seharusnya tegak. 20 Agustus 2026
PEMERASAN BERULANG SELAMA LEBIH HAMPIR DUA BULAN
Sejak Februari 2025, Riyan Farmadi, 31 tahun, pedagang di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sasaran pemerasan sistematis oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum berinisial KSM. Tanpa surat tugas, tanpa dasar peraturan yang sah, tanpa tanda terima — uang ditarik dengan ancaman tegas: bayar, atau lapak dibongkar, usaha ditutup.
– Februari 2025: Rp1.700.000 — “biaya izin satu tahun”
– Awal 2026: Rp1.300.000 — “biaya perpanjangan”
– Tambahan: Rp500.000 — “biaya tambahan” yang tidak pernah dijelaskan tujuannya
Total kerugian: Rp3.500.000.
Korban tidak sendirian. Beberapa pedagang lain di lokasi yang sama mengonfirmasi kepada tim media bahwa mereka juga dipungut oleh orang yang sama, namun takut melapor karena ancaman pembalasan. KSM bergerak seolah penguasa wilayah itu — datang, minta uang, berikan ancaman, pergi. Tidak ada yang berani menanyakan dasar hukum. Tidak ada yang berani menolak.
LAPORAN RESMI DAN BARANG BUKTI YANG SUDAH DITERIMA
Pada 04 Juli 2026, setelah tidak tahan lagi, Riyan Farmadi melapor ke Polsek Cipondoh. Dua dokumen resmi menjadi bukti bahwa laporan ini telah diterima secara sah oleh negara:
Tanda Bukti Lapor
Nomor: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA
Tanggal: 04 Juli 2026
Kualifikasi Perkara: Dugaan Penipuan (Pasal 494 KUHP) dan/atau Pemerasan (Pasal 482 Ayat 1 KUHP No. 1 Tahun 2023)
Lokasi Kejadian: Jembatan Kura-kura, Jl. Sawah Dalam Rt. 05/01 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten
Surat Tanda Terima Barang Bukti
Tanggal: 04 Juli 2026
Penyerah: Riyan Farmadi (Pelapor/Korban)
Penerima: Briptu Rendy Alex C S, NRP 98120272 — Penyidik Pembantu Polsek Cipondoh
Saksi: Aipda Urip Widodo, Anggota Polri Polsek Cipondoh
Barang Bukti: 2 (dua) Buah Kwitansi Pembayaran Sewa Tempat Jualan
Laporan diterima. Tanda tangan basah sudah ada. Barang bukti sudah diserahkan ke tangan penyidik. Secara administrasi, kasus ini sudah masuk sistem. Secara kenyataan di lapangan — kasus ini berhenti di situ saja.
JEJAK PELAPORAN: SEMUA DITERIMA, SEMUA DINILAI GERAK DI TEMPAT
Tim media menelusuri setiap jalur yang ditempuh korban. Pola yang muncul sangat konsisten: laporan diterima, dicatat, lalu dikubur.
Instansi Tanggal Lapor Status Tindak Lanjut
Polsek Cipondoh 04 Juli 2026 Terima laporan & barang bukti Nihil — belum ada panggilan ke pelaku
SP4N-LAPOR! 05 Juli 2026 Terdaftar & diteruskan ke Pemkot Tangerang Nihil — hanya notifikasi otomatis
Ombudsman RI Banten 08 Juli 2026 Diterima, No. OMB-BTN/2026/0927 Nihil — konfirmasi telepon, lalu diam
Inspektorat Kota Tangerang 10 Juli 2026 Diterima Nihil — dinyatakan akan ditindaklanjuti, tak ada kabar lagi
Lebih dari 45 hari berlalu sejak laporan pertama. Tidak satu pun instansi yang memberikan hasil konkret. Tidak satu pun yang menjelaskan kendala. Semua bergerak seirama: diam dan menunggu. Menunggu apa? Sampai kapan? Tidak ada yang berani menjawab.
KONFIRMASI MEDIA: KANIT IPTU AMIN ISROPI, S.H. — MENGHINDAR DAN MENGALIH
Bagian yang paling mencurigakan dan paling mengkhawatirkan terungkap saat tim media melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan yang bertanggung jawab. Secara berulang kali, tim media menghubungi Kanit di Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H. — orang yang seharusnya memimpin penyidikan kasus ini.
Hasilnya:
– Tidak ada penjelasan substantif mengenai kemacetan kasus
– Tidak ada informasi apakah oknum KSM sudah dipanggil satu kali dan diperiksa ke dua tidak akan ada kelanjutan atau seperti apa.
– Tidak ada perkiraan waktu kapan kasus akan diproses lebih lanjut dan kelanjutan pemeriksaan pertama
– Hanya pengalihan tanggung jawab: “Silakan konfirmasi ke pelapor.”
Yang lebih ironis: pelapor sendiri belum pernah dihubungi oleh Kanit atau pihak Polsek Cipondoh mengenai perkembangan kasus ini. Artinya, Kanit tidak hanya tidak memberikan informasi kepada media — ia juga tidak memberikan informasi kepada pihak yang melapor!
Ini bukan lagi sekadar kelambanan. Ini adalah penghindaran tanggung jawab yang sistematis. Sebagai pimpinan satuan, IPTU Amin Isropi, S.H. memiliki kewajiban hukum dan etis untuk memimpin penyidikan, memberikan informasi perkembangan kasus kepada pelapor, dan menjawab pertanyaan publik. Mengapa ia malah menghindar? Apakah ada tekanan dari atas? Apakah KSM punya perlindungan di dalam instansi itu sendiri? Mengapa kasus yang jelas, dengan bukti yang sudah diserahkan, tidak berani disentuh?
FAKTA DI LAPANGAN: PELAKU BEBAS, PEMERASAN MASIH BERLANGSUNG
Sementara hukum tertidur, kejahatan terus berjalan. Pedagang di GOR Gondrong melaporkan kepada tim media bahwa oknum KSM masih berkeliling di lokasi yang sama, masih berinteraksi dengan pedagang, dan dugaan kuat masih melakukan pungutan. Tidak ada perubahan. Tidak ada ketakutan di wajah KSM. Yang ada justru ketakutan di wajah para pedagang yang melihat bahwa bahkan ketika ada yang berani melapor, hukum tetap diam.
“Kalau Mas Riyan yang sudah lapor resmi saja tidak ditindaklanjuti, apalagi kami yang tidak punya kuasa? Lebih baik bayar saja daripada lapak dibongkar.”
— Seorang pedagang di GOR Gondrong, meminta identitasnya dirahasiakan
Sementara itu, Riyan Farmadi — orang yang berani melapor — justru berada dalam posisi paling rentan. Ia mendapat kabar seadanya dari kepolisian, tidak mendapat perlindungan, dan mendengar kabar bahwa KSM tahu siapa yang melapor. Ancaman tidak datang secara langsung — tapi ancaman itu terasa di setiap tatapan, di setiap bisikan, di setiap keheningan yang mencurigakan.
“Saya tidak meminta perlakuan istimewa. Saya hanya meminta hukum berlaku sama untuk semua orang. Kalau rakyat kecil ambil uang seribu rupiah milik orang lain, langsung ditangkap. Tapi oknum ini ambil tiga setengah juta, memeras berbulan-bulan, melanggar hukum terang-terangan — dan dia berjalan bebas. Di mana keadilannya?”
Riyan Farmadi, Pelapor
KETIKA HUKUM MENJADI ALAT PENINDAHAN SELEKTIF
Kasus ini menyoroti penyakit kronis dalam sistem penegakan hukum kita: penerapan hukum yang diskriminatif. Ketika pelaku adalah orang yang punya koneksi, punya jabatan, atau punya perlindungan — hukum menjadi lambat, berbelit, penuh alasan, dan akhirnya lenyap. Ketika korban adalah rakyat kecil — mereka harus menunggu, bersabar, memahami, dan pada akhirnya menerima ketidakadilan sebagai takdir.
Ada tiga kemungkinan mengapa kasus ini macet:
Ketidakmampuan: Polsek Cipondoh tidak mampu menangani kasus pemerasan yang sederhana sekalipun — ini mencerminkan ketidakprofesionalan yang parah.
Kelalaian: Tidak ada yang peduli, tidak ada yang memantau, kasus ini sekadar tumpukan kertas di meja penyidik — ini mencerminkan ketidakpedulian yang berbahaya.
Perlindungan Sengaja: Ada pihak yang melindungi oknum KSM, ada tekanan internal untuk menghentikan proses — ini adalah korupsi kekuasaan yang paling berbahaya.
Apakah salah satunya benar? Atau kombinasi dari ketiganya? Yang jelas, IPTU Amin Isropi, S.H. dan pihak Polsek Cipondoh belum memberikan penjelasan apa pun yang bisa menolak dugaan-dugaan ini. Keheningan mereka semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
TUNTUTAN RESMI MEDIA DAN MASYARAKAT
Berdasarkan hasil investigasi tim media, dokumen resmi yang diverifikasi, dan keterangan saksi serta korban, kami menuntut:
Polsek Cipondoh — Segera Lakukan Penyidikan Nyata
Panggil dan periksa oknum berinisial KSM dalam waktu 3 x 24 jam sejak rilis ini diterbitkan. Jangan menunda lagi. Setiap penundaan adalah bukti kelalaian atau perlindungan.
Kanit IPTU Amin Isropi, S.H. — Wajib Memberikan Penjelasan Tertulis
Sampaikan secara terbuka dan tertulis kepada publik: mengapa lebih dari sebulan belum ada tindakan? Apa kendalanya? Kapan pelaku akan diperiksa? Mengapa mengalihkan pertanyaan alih-alih bertanggung jawab? Jika tidak mampu memimpin penyidikan, maka harus mundur dari jabatan.
Polres Metro Tangerang Kota — Lakukan Pengawasan dan Jika Perlu Ambil Alih Kasus
Jika Polsek Cipondoh tidak berani atau tidak mampu menangani kasus ini, maka Polres wajib turun tangan. Lakukan pemeriksaan internal mengapa kasus macet. Tindak siapa pun yang menghambat penegakan hukum.
Ombudsman RI & Inspektorat — Percepat Pemeriksaan Maladministrasi
Keterlambatan lebih dari sebulan dengan bukti yang sudah lengkap adalah bentuk maladministrasi. Lakukan pemeriksaan mendalam, panggil pihak-pihak terkait, dan keluarkan rekomendasi konkret.
Jaminan Keamanan Mutlak
Negara wajib melindungi Riyan Farmadi dan seluruh saksi yang berani bersaksi. Jangan biarkan orang yang berani melapor menjadi korban kedua karena kelalaian negara.
Pemeriksaan Menyeluruh di GOR Gondrong
Lakukan inspeksi mendadak, pantau berkelanjutan, bersihkan kawasan itu dari praktik pungutan liar yang sudah berlangsung lama. Sosialisasikan hak-hak pedagang. Pastikan GOR Gondrong kembali menjadi fasilitas olahraga rakyat, bukan wilayah pemerasan oknum.
INI ADALAH UJIAN BAGI KITA SEMUA
Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp3,5 juta. Ini adalah ujian bagi kepercayaan masyarakat terhadap negara. Jika dalam negeri ini, orang yang berkuasa bisa memeras rakyat kecil berbulan-bulan tanpa takut ditindak, sementara rakyat yang mencari keadilan justru diabaikan dan dihambat — maka kepercayaan itu akan runtuh perlahan, dan tidak ada lagi yang tersisa selain ketidakpercayaan dan ketidakadilan.
“Keadilan bukanlah sesuatu yang diberikan kepada mereka yang berkuasa. Keadilan adalah hak setiap orang — terutama mereka yang paling lemah dan paling tidak berdaya. Jika hukum tidak bisa melindungi rakyat kecil dari pemerasan oknum, maka hukum itu telah gagal menjalankan fungsinya. Dan ketika hukum gagal, siapa lagi yang bisa rakyat percaya?”
Kepada seluruh masyarakat: jangan diam. Diam adalah persetujuan. Bagikan informasi ini. Tuntut kejelasan. Tekan pihak berwenang. Kekuasaan yang menyalahgunakan wewenang hanya bertahan selama rakyat membiarkannya. Saat kita semua berdiri bersama, mereka tidak akan berani lagi.
Kepada pihak berwenang, khususnya Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, dan IPTU Amin Isropi, S.H.: Tunjukkan bahwa hukum masih berlaku untuk semua orang. Tunjukkan sekarang. Sebelum terlambat.
LAMPIRAN — DOKUMEN YANG DIVERIFIKASI TIM MEDIA
1. Tanda Bukti Lapor No. LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, 04 Juli 2026
2. Surat Tanda Terima Barang Bukti, 04 Juli 2026 — ditandatangani Briptu Rendy Alex C S (Penerima) dan Aipda Urip Widodo (Saksi)
3. Nomor Pengaduan SP4N-LAPOR! 2026-0705-CTG-00512
4. Nomor Registrasi Ombudsman OMB-BTN/2026/0927
5. Kwitansi Pembayaran Sewa Tempat Jualan — 2 lembar, diserahkan sebagai barang bukti
6. Catatan Konfirmasi Media ke IPTU Amin Isropi, S.H. — berulang kali, tidak ada tanggapan jelas
RED: David E, S.E.
Sumber: Dilik kaus86.com
















Users Today : 32
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 5864
Users This Month : 1683