Gudang Alfamart di Jalan Raya Haji Dewantoro Gondrong Beroperasi Tanpa Izin PBG Pelanggaran Bangunan Melanggar Aturan

DK86- BREAKING NEWS

DILIKKASUS86.COM — TANGERANG, 21 AGUSTUS 2026 — Di tengah gencarnya pembangunan dan ekspansi jaringan ritel modern di wilayah Tangerang, sebuah fakta yang mengagetkan terungkap melalui penelusuran mendalam media ini. Sebuah bangunan gudang yang berfungsi sebagai pusat penunjang operasional jaringan Alfamart, yang berlokasi di Jalan Raya Haji Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, terbukti belum memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat sah dan wajib sebelum bangunan dimanfaatkan atau dioperasikan.

PBG merupakan izin resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, yang membuktikan bahwa rencana pembangunan, proses konstruksi, hingga kelayakan fungsi bangunan telah diperiksa dan memenuhi standar teknis, ketentuan tata ruang, persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keandalan bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta peraturan pelaksanaannya. Tanpa dokumen ini, setiap bangunan yang dibangun dan dioperasikan secara komersial berarti berdiri di luar koridor hukum dan mempertaruhkan keselamatan publik.

Bukti Nyata: Bangunan Berdiri dan Beroperasi Tanpa Legalisasi Resmi

Berdasarkan hasil penelusuran data perizinan di sistem OSS (Online Single Submission) dan verifikasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tangerang hingga tanggal 20 Agustus 2026, bangunan gudang yang dimaksud tidak tercatat memiliki PBG yang sah dan berlaku. Tidak ada nomor registrasi izin, tidak ada dokumen persetujuan, dan tidak ada tanda pemeriksaan kelayakan bangunan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Padahal, di lapangan, bangunan tersebut sudah lama berdiri, aktif digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan, logistik, dan distribusi untuk ratusan gerai Alfamart di sekitar wilayah Tangerang Raya. Truk-truk pengangkut barang masuk dan keluar setiap hari, aktivitas bongkar muat berlangsung tanpa henti, sementara ribuan meter persegi ruang bangunan itu menampung beban berat yang belum pernah dinilai kelayakan strukturnya oleh pihak berwenang.

Pelanggaran Berlapis: Tata Ruang, Keselamatan, hingga Kewajiban Hukum

Ketiadaan PBG bukan sekadar masalah administrasi belaka. Ini adalah pelanggaran hukum yang serius dengan dampak berlapis:

Pertama, belum terpenuhinya persyaratan teknis bangunan. Tanpa PBG, tidak ada jaminan bahwa fondasi, kerangka struktur, sistem atap, dan bahan bangunan yang digunakan memenuhi standar keamanan. Tidak ada pemeriksaan apakah bangunan itu mampu menahan beban yang ditanggung, apakah tahan terhadap gempa bumi, apakah ada risiko runtuh yang sewaktu-waktu bisa menimpa pekerja, pengunjung, bahkan warga sekitar.

Kedua, pelanggaran terhadap rencana tata ruang wilayah. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan aturan jelas tentang pemanfaatan lahan. Sebelum PBG diterbitkan, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi fungsi pergudangan dan tidak melanggar batas-batas pengembangan kawasan. Tanpa proses ini, siapa pun tidak bisa menjamin bahwa gudang itu tidak dibangun di atas lahan yang seharusnya untuk fasilitas umum, jalur hijau, atau kawasan lindung.

Ketiga, risiko bencana dan keselamatan kerja yang sangat tinggi. Gudang logistik menampung barang dalam jumlah besar, sering kali termasuk bahan yang mudah terbakar. Belum ada pemeriksaan sistem proteksi kebakaran, jalur evakuasi, instalasi listrik, dan sanitasi yang wajib dipenuhi sebelum bangunan dihuni. Jika terjadi kebakaran atau kecelakaan bangunan roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah manajemen Alfamart siap menanggung segala konsekuensi atas kelalaian ini?

Keempat, pelanggaran hukum administratif dan pidana. Sesuai Pasal 106 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, setiap orang yang membangun gedung tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga denda yang besarnya dapat mencapai ratusan juta rupiah. Sanksi pidana juga mengancam pihak yang bertanggung jawab jika pelanggaran itu menimbulkan kerugian atau bahaya bagi orang lain.

Warga Sekitar Mulai Cemas: “Kami Tidak Tahu Bangunan Ini Tanpa Izin”

Media ini juga mewawancarai sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi gudang. Mereka menyatakan kekhawatiran yang mendalam setelah mengetahui fakta ini.

“Setiap hari truk-truk besar lewat di sini, tanah rumah kami kadang bergetar. Kami kira bangunan ini sudah lengkap semua izinnya karena namanya saja sudah perusahaan besar. Kalau ternyata belum ada izin bangunan, bagaimana jika suatu hari roboh? Anak-anak kami sering bermain di dekat sana,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Pekerja yang terlihat sibuk di dalam gudang itu pun mengaku tidak mengetahui status perizinan tempat mereka bekerja. “Kami hanya disuruh bekerja, mengatur barang. Soal izin bangunan, itu bukan urusan kami,” kata salah satu pekerja yang terlihat terkejut saat mendengar informasi ini.

Pertanyaan Besar: Mengapa Bisa Terjadi dan Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus ini menimbulkan serangkaian pertanyaan krusial yang menuntut jawaban transparan dari semua pihak terkait:

– Bagaimana mungkin perusahaan ritel sebesar Alfamart, yang memiliki jaringan ribu gerai dan sistem manajemen yang seharusnya tertib, bisa membangun dan mengoperasikan gudang logistik utama tanpa melengkapi syarat hukum paling dasar yaitu PBG?
– Apakah pihak pengelola proyek sengaja menunda atau mengabaikan pengurusan izin demi menghemat biaya dan mempercepat operasional?
– Mengapa instansi pengawas di Pemerintah Kota Tangerang tidak segera menindaklanjuti keberadaan bangunan ini padahal sudah beroperasi cukup lama? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan dan penegakan peraturan di lapangan?
– Apakah ada upaya pungutan liar, perjanjian tidak resmi, atau keterlibatan pihak tertentu yang membiarkan pelanggaran ini berlangsung tanpa gangguan?

Tanggapan Instansi Berwenang: Akan Dilakukan Pemeriksaan Langsung

Saat dikonfirmasi, pejabat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tangerang mengakui bahwa hingga saat ini belum ada data PBG untuk bangunan di lokasi tersebut. “Kami akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung. Jika terbukti memang belum memiliki izin, maka langkah tegas sesuai peraturan akan kami ambil, mulai dari peringatan hingga penghentian operasional,” ujar pejabat tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, induk perusahaan Alfamart, belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang dikirimkan media ini berkaitan dengan status perizinan gudang tersebut.

Tuntutan: Segera Penuhi Izin atau Hentikan Operasional

Media ini menuntut beberapa hal penting kepada semua pihak terkait:

1. Kepada Manajemen Alfamart: Segera hentikan segala aktivitas di gudang tersebut sampai PBG dan seluruh izin wajib lainnya diperoleh secara sah. Tunjukkan komitmen kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat, bukan sekadar mengejar keuntungan bisnis.
2. Kepada Pemerintah Kota Tangerang: Lakukan pemeriksaan menyeluruh, berikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, dan jangan biarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk bagi pengembang lain. Perbaiki sistem pengawasan agar bangunan tanpa izin tidak bisa beroperasi sembunyi-sembunyi.
3. Kepada Masyarakat: Tetap waspada dan laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan bangunan yang dicurigai dibangun tanpa izin. Keselamatan bersama adalah tanggung jawab kita semua.

Bangunan tanpa izin adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Bisnis sebesar Alfamart tidak boleh menempatkan keuntungan di atas hukum dan nyawa manusia. Saatnya membuktikan bahwa tidak ada yang kebal terhadap aturan, tidak peduli seberapa besar nama perusahaan itu.

Tim Media : DILIKKASUS86.COM
Tangerang, 21Agustus 2026

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *