PENERTIBAN PKL GOR GONDRONG,SANDIWARA PENCITRAAN PEMKOT, OKNUM KSM MASIH BERKUASA, LAPORAN PUNGLI TERKUBUR

DK86- BREAKING NEWS

DILIKKASUS86.COM — Di bawah terik matahari Kota Tangerang, Jumat 21 Agustus 2026 — pagi itu terlihat hiruk-pikuk aksi penertiban yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tangerang di kawasan GOR Gondrong. Ratusan pedagang kaki lima dipaksa membongkar lapak, petugas berteriak memberi peringatan, kamera berkedip merekam setiap momen — seolah-olah ini adalah awal dari perubahan besar penataan ruang publik. Namun, siapa sangka, hitungan jam saja setelah iring-iringan mobil petugas meninggalkan lokasi, suasana kembali seperti semula. Dagangan kembali ditata, suara tawar-menawar kembali terdengar, dan di tengah keramaian itu, sosok yang paling ditakuti para pedagang — oknum berinisial KSM — berjalan santai, bebas, seolah tidak pernah ada laporan, tidak pernah ada tuduhan, tidak pernah ada kehendak hukum untuk menyentuhnya.

Ini bukan sekadar kegagalan penertiban. Ini adalah bukti nyata bagaimana sebuah kebijakan publik direduksi menjadi sandiwara seremonial, sementara kejahatan pungutan liar terus berjalan terlindungi oleh ketidakpedulian, kelambanan, dan kemungkinan besar perlindungan dari pihak-pihak yang seharusnya menegakkan aturan.

PENERTIBAN YANG HANYA BERTAHAN BEBERAPA JAM

Kami menempatkan tim di lokasi sejak pagi hari saat penertiban dimulai. Sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan personel Satpol PP tiba di kawasan GOR Gondrong dengan beberapa unit mobil. Mereka membentuk barisan, menyebar ke sepanjang jalan yang dipadati ratusan PKL, dan memerintahkan para pedagang untuk segera membongkar dagangan dan meninggalkan lokasi. Suasana sempat tegang. Beberapa pedagang mencoba memohon waktu, namun dijawab dengan peringatan keras bahwa barang akan disita jika tidak segera dibawa pergi.

Kamera-kamera ponsel dan kamera berita terlihat bertebaran — baik dari awak media maupun dari pihak yang diduga staf humas Pemkot yang ikut mendokumentasikan aksi tersebut. Selama sekitar dua jam, kawasan itu tampak seperti medan perang: meja dan kursi diangkut, dagangan dimasukkan ke dalam kendaraan, dan petugas bergerak ke sana kemari seolah sedang melakukan operasi besar-besaran yang direncanakan matang.

Namun, ketika pukul 11.30 WIB — belum genap empat jam sejak penertiban dimulai — hal yang tidak terbayangkan terjadi. Mobil-mobil Satpol PP sudah tidak terlihat. Petugas sudah bubar. Dan perlahan namun pasti, para pedagang mulai kembali menata dagangan mereka di tempat yang sama. Meja yang tadi dibawa pulang kini diletakkan kembali. Keranjang berisi makanan dan barang dagangan dikeluarkan dari kendaraan. Dalam waktu kurang dari dua jam setelah petugas pergi, kawasan GOR Gondrong kembali padat, semrawut, persis seperti sebelum penertiban dilakukan.

“Kami sudah hafal polanya,” ujar seorang pedagang makanan yang sudah berdagang di sana selama lebih dari lima tahun, meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan. “Mereka datang pagi, bikin keributan, foto-foto buat laporan ke atas, lalu pulang. Sore hari kami sudah bisa dagang lagi. Besok pagi juga sama. Tidak ada yang berubah. Yang berubah cuma foto di berita.”

Kami memantau lokasi hingga pukul 21.00 WIB. Tidak ada satu pun petugas yang kembali melakukan pengecekan. Tidak ada pengawasan. Tidak ada tindak lanjut. Penertiban itu, ternyata, hanya untuk satu hari, satu pagi, dan satu tujuan: pencitraan.

OKNUM KSM — SANG PEMUNGUT YANG TIDAK TERKETUK

Di tengah kembalinya keramaian itu, mata kami menangkap sosok yang menjadi bayang-bayang ketakutan ratusan pedagang di kawasan ini. Pria berinisial KSM terlihat berjalan santai dari satu lapak ke lapak lain. Ia tidak membawa dagangan, tidak terlihat membeli apa pun, namun setiap pedagang yang ia hampiri akan segera menyodorkan sejumlah uang — ada yang sepuluh ribu, ada yang dua puluh ribu — tanpa banyak bicara. KSM hanya menerima uang itu, kadang mengangguk, kadang berucap singkat, lalu beralih ke pedagang berikutnya.

Menurut keterangan puluhan pedagang yang kami wawancarai secara terpisah, praktik ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Setiap hari, atau setiap beberapa hari sekali, KSM datang melakukan pungutan. Uang itu disebut “uang jaga”, “uang izin”, atau “uang ketenteraman”. Tidak ada struk pembayaran, tidak ada bukti resmi. Yang ada hanyalah ancaman tersirat: siapa yang tidak memberi, akan diganggu, dilaporkan ke petugas, atau tempat dagangnya akan dijadikan sasaran penertiban berikutnya.

“Kalau kami tidak kasih, dia akan bilang ‘nanti saya panggilkan petugas ke sini’. Dan benar saja, besoknya pasti ada penertiban di tempat kami,” ungkap seorang pedagang sayur dengan suara bergetar. “Kalau kasih, kami dibiarkan tenang. Itu sudah jadi aturan main di sini. Kami tidak berani melawan. Dia punya koneksi. Kami siapa?”

Yang paling menyakitkan: meskipun nama KSM sudah diketahui secara luas, meskipun wajahnya dikenal semua pedagang, dan meskipun praktik pungutannya terjadi secara terang-terangan di tempat umum, ia tidak pernah sekali pun ditangkap, ditahan, atau bahkan hanya dipanggil untuk dimintai keterangan. Ketika penertiban terjadi pagi itu, KSM bahkan tidak pergi ke mana-mana. Ia hanya berdiri di pinggir, mengamati, lalu kembali beraktivitas seperti biasa begitu petugas pergi.

LAPORAN YANG TERKUBUR DI POLSEK CIPONDOH

Beberapa pekan yang lalu, sejumlah pedagang yang sudah tidak tahan lagi memberanikan diri menyusun laporan resmi terkait praktik pungutan liar yang dilakukan KSM. Mereka mengumpulkan bukti berupa catatan tanggal dan jumlah uang yang diserahkan, serta keterangan saksi. Laporan itu diserahkan ke Polsek Cipondoh, yang berwenang mengawasi kawasan GOR Gondrong.

Namun, apa yang terjadi setelahnya? Nihil.

Hingga hari ini, berminggu-minggu setelah laporan diajukan, tidak ada satu pun panggilan kepada KSM. Tidak ada pemeriksaan. Tidak ada pengumuman kasus. Bahkan para pelapor sendiri justru belum pernah dipanggil kembali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Salah satu pelapor, yang juga pedagang di GOR Gondrong, menyampaikan kekecewaannya kepada tim kami dengan perumpamaan yang tajam:

“Kami merasa seperti memegang pisau yang tumpul ke bawah — tidak mampu memotong apa-apa saat kami berusaha melaporkan ke bawah. Tapi tajam ke atas — seolah-olah di atas kertas semua sudah tertangani, sudah ada laporan masuk, sudah dianggap selesai. Padahal di sini, di tempat kami berdagang, KSM masih berjalan-jalan, masih memungut uang, masih berkuasa seperti tidak ada apa-apa.”

Kami berupaya menelusuri status laporan tersebut. Melalui sumber di lingkungan kepolisian, kami mendapatkan informasi bahwa laporan itu sudah “diterima dan dicatat” — namun hingga saat ini belum masuk tahap penyelidikan yang serius. Berbagai alasan dikemukakan: “masih dikaji”, “butuh bukti lebih lengkap”, “sedang menunggu arahan”. Padahal para pelapor bersedia hadir kapan saja, bersedia memberikan keterangan di bawah sumpah, dan bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup untuk memulai penyelidikan.

Kecurigaan para pedagang semakin kuat: apakah kelambanan ini terjadi karena KSM memang memiliki perlindungan dari pihak tertentu? Apakah ada pihak di dalam institusi yang menjaga sosok ini agar tidak tersentuh hukum? Mengapa kasus yang begitu jelas, terjadi secara terang-terangan di ruang publik, justru menjadi kasus yang paling sulit ditangani?

SIAPA YANG SEBENARNYA DIUNTUNGKAN?

Jika penertiban hanya berlangsung beberapa jam lalu berakhir seperti tidak terjadi apa-apa, jika oknum pemeras tetap bebas, dan jika laporan hukum tidak bergerak, maka muncul pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari semua ini?

– Para pedagang tidak diuntungkan — mereka tetap tertekan, tetap harus membayar pungutan, tetap hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian.
– Warga sekitar tidak diuntungkan — kawasan GOR Gondrong tetap semrawut, sampah tetap menumpuk, akses tetap terganggu.
– Hukum tidak diuntungkan — justru dirugikan, karena terlihat tidak berdaya dan tidak adil.

Yang diuntungkan hanyalah mereka yang membutuhkan foto dan laporan untuk menunjukkan bahwa “tugas sudah dilaksanakan”. Yang diuntungkan adalah mereka yang membiarkan sistem pungutan liar tetap berjalan karena ikut menikmati hasilnya. Yang diuntungkan adalah mereka yang bermain di antara dua dunia: tampil patuh di depan publik, namun melindungi kepentingan kelompok di belakang layar.

Penertiban seremonial seperti ini bukan sekadar kegagalan tata kelola kota — ini adalah penipuan terhadap publik. Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang mengharapkan pemerintahan yang bersih, tegas, dan berpihak pada rakyat kecil.

TUNTUTAN DAN SERUAN MEDIA INVESTIGASI

Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, dan melihat kelambanan yang terjadi di berbagai tingkatan, media investigasi ini menuntut secara tegas kepada:

Kepada Pemerintah Kota Tangerang dan Satpol PP

1. Hentikan sandiwara penertiban seremonial yang hanya bertujuan pencitraan. Jika sungguh ingin menata ruang publik, lakukan perencanaan matang yang melibatkan para pedagang, sediakan lokasi relokasi yang layak dan berpenghasilan, lalu lakukan penertiban yang diikuti pengawasan berkelanjutan.
2. Buka data transparan mengenai berapa kali penertiban dilakukan di GOR Gondrong, berapa biaya yang dikeluarkan, dan berapa hasil yang dicapai selama satu tahun terakhir.
3. Jangan jadikan pedagang kaki lima sebagai sasaran mudah untuk menunjukkan kinerja, sementara masalah akar berupa pungutan liar dan perlindungan kepada oknum justru dibiarkan berjalan terus.

Kepada Kepolisian Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota

1. Tinjau ulang segera penanganan laporan pungutan liar di Polsek Cipondoh. Jangan biarkan laporan itu terkubur begitu saja. Kasus ini bukan sekadar keluhan warga — ini adalah dugaan tindak pidana pemerasan yang meresahkan ratusan orang.
2. Segera panggil dan periksa oknum berinisial KSM yang sudah dilaporkan. Jangan menunggu lebih lama lagi, karena setiap hari yang berlalu berarti ratusan pedagang masih terus diperas.
3. Lakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pungutan liar ini, termasuk dugaan perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Jika ada, proses juga mereka tanpa pandang bulu.
4. Berikan kepastian hukum kepada para pelapor. Jangan biarkan mereka merasa tidak berdaya dan tidak dilindungi hukum.

Kepada Masyarakat Kota Tangerang

Kami mengajak seluruh warga, organisasi masyarakat, dan awak media lain untuk ikut mengawasi. Jangan biarkan kasus ini tenggelam. Jika penertiban terjadi lagi, tanyakan: apakah ini benar-benar penataan, atau sekadar foto untuk laporan? Jika oknum KSM masih berkeliling memungut uang, tanyakan: mengapa hukum tidak menyentuhnya? Jika laporan tidak bergerak, tanyakan: siapa yang melindunginya?

GOR Gondrong bukan sekadar lokasi penertiban. Ia menjadi cermin bagaimana sebuah pemerintahan bekerja — apakah benar-benar melayani rakyat, atau hanya tampil melayani di permukaan saja. Jika penertiban hanya bertahan beberapa jam, jika pungutan liar tetap berjalan bebas, dan jika laporan hukum terhenti di tengah jalan, maka yang terjadi bukanlah ketertiban. Yang terjadi adalah ketidakadilan yang dilegalkan oleh ketidakpedulian.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami akan meneliti setiap langkah yang diambil. Kami akan menanyakan setiap jawaban yang diberikan. Dan selama keadilan belum tercapai, selama penataan belum sungguh-sungguh dilakukan, dan selama oknum-oknum seperti KSM masih berkuasa di jalanan Kota Tangerang — suara ini tidak akan berhenti.

RED : DAVID E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *