DILIKKASUS86.COM — TANGERANG, 28 AGUSTUS 2026
Tim Investigasi Media Independen
Sumber: Pernyataan resmi Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. + Verifikasi lapangan & dokumen peraturan daerah
KETIKA KURSI KEKUASAAN LUPA DARI MANA IA BERASAL
Ada satu kebenaran paling mendasar yang sering kali terlupa di ruang-ruang pemerintahan yang ber-AC dingin dan berperabot mewah: semua yang ada di sana — gedung, kendaraan, gaji, fasilitas, bahkan kekuasaan itu sendiri — adalah titipan rakyat.
Di Kota Tangerang, kebenaran ini kini dipertanyakan secara terbuka dan tajam. Bukan oleh pengamat politik, bukan oleh oposisi — melainkan oleh seorang advokat yang berdiri di sisi rakyat kecil: Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), yang juga menjadi kuasa hukum puluhan pedagang korban pungutan liar di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh.
Pernyataan-pernyataan yang ia sampaikan bukan sekadar keluhan — ini adalah tuduhan keras sekaligus cermin yang memaksa Pemkot Tangerang menatap wajahnya sendiri secara jujur.
PERDA — DIBUAT OLEH PEMKOT, DILANGGAR OLEH PEMKOT ITU SENDIRI
“Untuk apa Perda dibuat jika yang membuatnya justru melanggarnya sendiri? Perda bukan senjata bermata satu untuk menindas pedagang kecil saja. Perda mengikat SEMUA — termasuk pemerintah daerah itu sendiri.”
— Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.
FAKTA YANG TERUNGKAP:
Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Penataan Pedagang Kaki Lima dan Ketertiban Umum telah sah dan berlaku. Dokumen ini disusun oleh Pemkot, disahkan oleh DPRD, dan diundangkan sebagai hukum yang mengikat seluruh warga — tanpa terkecuali.
Namun di lapangan, Perda ini hanya dijalankan secara selektif. Pedagang kecil ditertibkan, diminta minggir, difoto, lalu diusir. Sementara oknum berinisial KSM — yang diduga mengkoordinir dan memungut uang dari para pedagang tersebut — berjalan bebas, berkuasa, dan bahkan menyombongkan diri bahwa dirinya “kebal hukum.”
Satpol PP Cipondoh yang merupakan ujung tombak penegakan Perda, terlihat tidak berdaya di hadapan oknum tersebut. Bahkan laporan warga menyebutkan adanya interaksi akrab antara aparat dengan oknum pungli di lokasi penertiban — sesaat setelah sesi foto dokumentasi selesai.
Tidak ada satu pun sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pihak yang diduga melanggar Perda dengan paling parah — yaitu yang memungut iuran paksa dan menguasai ruang publik secara ilegal.
ANALISIS HUKUM:
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan — Pasal 7 ayat (1):
Perda adalah bagian sah dari hierarki peraturan perundang-undangan yang mengikat seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah daerah. Tidak ada satu pun pejabat yang kebal terhadap Perda.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 4 ayat (1) huruf b:
Penyelenggara pelayanan publik wajib menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pelayanan. Melanggar Perda yang dibuat sendiri adalah pelanggaran berat terhadap asas kepatuhan hukum.
“Ini ironi yang menyakitkan: Pemkot Tangerang membuat aturan, lalu Pemkot Tangerang sendiri yang tidak menegakkannya terhadap pihak yang paling merusak ketertiban. Apakah Perda itu hanya pajangan di lemari, atau alat hukum yang benar-benar berfungsi? Rakyat berhak tahu.”
— Nadya Bella
INDONESIA NEGARA HUKUM — BUKAN KERAJAAN OKNUM
“Pemkot Tangerang harus berani! Jangan takut kepada satu oknum preman. Indonesia adalah NEGARA HUKUM, bukan negara sindikat, bukan kerajaan segelintir orang. Siapa pun yang melanggar hukum harus dijerat hukum — titik.”
Nadya Bella
MENYISIR KEPADA PEMKOT TANGERANG: DI MANA KETEGASAN ANDA?
Pertanyaan tajam yang kini menggantung di leher institusi Pemkot Tangerang:
Mengapa lembut terhadap yang kuat, keras terhadap yang lemah?
“Penertiban datang ke GOR Gondrong — pedagang kecil disuruh minggir. Tapi oknum KSM yang memungut uang dari mereka? Dibiarkan berdiri tegak, tersenyum, bahkan mengantar aparat pergi. Apakah itu yang disebut penegakan hukum yang adil? Atau itu penegakan hukum yang TAKUT?”
Siapa yang sebenarnya berkuasa di wilayah Anda?
“Kalau satu oknum warga biasa bisa membuat aparat penertiban segan, bahkan dikabarkan ‘memberi bocoran’ sebelum penertiban dilakukan — maka pertanyaannya: Siapa yang sebenarnya memerintah di Kecamatan Cipondoh? Camat? Atau KSM? Kalau Pemkot takut kepada satu oknum — bagaimana rakyat bisa berharap perlindungan?”
Untuk apa gaji dan fasilitas mewah itu dibayar?
“Setiap bulan, gaji diterima dari uang pajak rakyat. Kendaraan dinas dikemudikan, kantor ber-AC ditempati. Tapi ketika rakyat yang membayar itu datang meminta perlindungan dari pemerasan — jawabannya: ‘sedang diproses’, ‘tidak ada bukti’, ‘tunggu saja’. Apakah pelayan masyarakat berarti melayani kepentingan preman, bukan rakyatnya sendiri?”
Mengapa bungkam saat ditanya media?
“Insan pers berkali-kali mencoba konfirmasi ke Kasatpol PP, ke Camat, ke bagian hukum Pemkot. Tidak ada jawaban. Diam seribu bahasa. Apakah kebungkaman itu tanda kekuasaan yang sedang menyembunyikan sesuatu, atau tanda ketidakberdayaan yang memalukan? Rakyat berhak mendapat penjelasan, bukan keheningan.”
DASAR KONSTITUSIONAL YANG DIPERTARUNGKAN:
UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3):
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”
— Bukan negara preman. Bukan negara oknum. Bukan negara yang hukumnya bisa diatur oleh kekuasaan uang atau ancaman.
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih — Pasal 3 Huruf a, b, & d:
Penyelenggara negara wajib:
Menjunjung tinggi kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan
Menolak segala bentuk pengaruh yang mengakibatkan pelanggaran hukum
Bertindak jujur, transparan, dan tidak menutup-nutupi kebenaran
“Kalau Pemkot Tangerang tidak berani menindak satu oknum pungli yang jelas-jelas merugikan puluhan warga — maka yang harus dipertanyakan bukan kemampuan, melainkan KEMAUAN. Apakah kemauan itu sudah dikunci oleh pihak lain? Itu yang sedang diselidiki publik.”
— Nadya Bella
PEMERINTAH DARI RAKYAT — JANGAN LUPA ASAL-USULMU
“Pemerintah itu LAHIR DARI MASYARAKAT. Bukan sebaliknya. Gaji yang Anda terima, gedung yang Anda tempati, semua fasilitas — SEMUA dari hasil keringat dan pajak RAKYAT. Anda adalah PELAYAN masyarakat, BUKAN TUAN masyarakat. Jangan pernah kecewakan mereka, karena dari masyarakat lahirnya pemerintah.”
— Nadya Bella
KENANGAN ASAL-USUL YANG SERING DIABAIKAN:
Rakyatlah yang membayar gaji pejabat — bukan pejabat yang memberi nafkah rakyat.
Ketika seorang pejabat berkata “kami sedang berusaha” — ia sedang berusaha dengan uang rakyat. Ketika ia berkata “kami butuh waktu” — waktu itu dibayar oleh rakyat. Ketika ia diam saat rakyat minta bantuan — ia mengkhianati mereka yang memberinya penghidupan.
Fasilitas negara adalah milik rakyat, bukan milik pejabat.
Kendaraan dinas, kantor, peralatan kerja — semuanya dibeli dari APBD, yang bersumber dari pajak dan retribusi rakyat. Menggunakan fasilitas itu untuk melindungi preman, atau sekadar diam saat rakyat ditindas — adalah penyalahgunaan amanat yang paling dasar.
Tanpa rakyat, tidak ada pemerintah.
Ini hukum alam. Pohon tidak bisa hidup tanpa akar. Pemerintah tidak bisa berdiri tanpa rakyat. Mengkhianati rakyat sama dengan memotong akar sendiri. Dan pohon yang memotong akarnya sendiri — pasti tumbang.
“Saya memohon kepada Bapak Walikota Tangerang, kepada seluruh jajaran Pemkot: Turunlah sejenak dari ruangan ber-AC. Berjalanlah di trotoar GOR Gondrong. Dengarlah bisik-bisik takut para pedagang. Lihatlah bagaimana oknum KSM berjalan dengan dada membusung, sementara aparat menunduk. Apakah itu wajah Kota Tangerang yang Anda banggakan? Apakah itu warisan yang ingin Anda tinggalkan?”
— Nadya Bella
TUNTUTAN TERBUKA KEPADA PEMKOT TANGERANG:
Nadya Bella menuntut 5 hal tegas, tanpa kompromi:
NO TUNTUTAN ALASAN
1 Tegakkan Perda tanpa pandang bulu Perda berlaku untuk semua — termasuk oknum pungli, bukan hanya pedagang kecil
2 Tangkap dan proses hukum oknum KSM Laporan sudah ada, saksi sudah ada, dugaan pemerasan nyata — jangan biarkan preman menertawakan hukum
3 Transparansi penuh atas penertiban Laporan harian, nama-nama yang ditindak, dan hasil akhir — rakyat berhak tahu apa yang dilakukan dengan uang mereka
4 Periksa dugaan keterkaitan aparat dengan oknum Jika ada anggota Satpol PP atau pejabat yang diduga bekerjasama dengan pungli — bongkar dan proses sesuai hukum
5 Buktikan bahwa Pemkot melayani RAKYAT, bukan OKNUM Ini ujian integritas terbesar. Pilihannya sederhana: berdiri di sisi hukum dan rakyat, atau di sisi preman dan ketakutan. Tidak ada jalan tengah
UJIAN BAGI PEMKOT TANGERANG
“Kepada Pemkot Tangerang: Anda berdiri di persimpangan. Ke depan, rakyat akan menilai Anda bukan dari janji di atas panggung, bukan dari foto-foto dokumentasi, bukan dari kata-kata manis di media. Rakyat akan menilai Anda dari SATU hal saja: APAKAH OKNUM KSM DAN JARINGANNYA DIPROSES HUKUM? Atau justru semakin berkuasa?”
“Karena jika satu oknum preman bisa mengalahkan satu pemerintahan kota — maka yang kalah bukan hanya Pemkot Tangerang. Yang kalah adalah KEDAULATAN HUKUM NEGARA INI.”
“Jangan kecewakan rakyat. Karena rakyat tidak lupa dari mana Anda berasal. Rakyat tidak lupa siapa yang menggaji Anda. Dan rakyat tidak akan diam selamanya saat pelindungnya justru berpihak pada penindasnya.”
— Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A.
Advokat PERADI —
DilikKasus86.com
Tim Investigasi — Mengawal Kebenaran, Menuntas Keadilan
Semua pernyataan di atas berdasarkan keterangan resmi narasumber.
RED David E, SE.
















Users Today : 654
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5746
Users This Month : 1565