Bukti dan Barang Bukti Disebut Lengkap, Perkembangan LP/B/73/V/2026 Dipertanyakan

DK86- BREAKING NEWS

DUMAI, Delikkasus86.com — Perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait pengangkutan kayu yang dilaporkan ke Polres Dumai kembali menjadi perhatian. Pelapor mempertanyakan perkembangan perkara LP/B/73/V/2026 yang disebut telah memasuki tahap penyidikan.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Redaksi, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan dan pengangkutan kayu. Pelapor menyebut telah menyerahkan sejumlah informasi dan barang yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam dokumen Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/78/V/RES/1.24/2026/Reskrim, tertanggal 22 Mei 2026, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan.

Selain itu, pelapor juga memperlihatkan dokumen SP2HP tertanggal 18 Juni 2026 yang menurut pelapor telah diterimanya melalui aplikasi WhatsApp. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi pelapor untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

Sebelumnya, pada 19 Mei 2026, tim yang mengaku menemukan kendaraan beserta muatan kayu menyerahkan dua unit kendaraan kepada Polres Dumai.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya Berita Acara Serah Terima tertanggal 19 Mei 2026 yang diperlihatkan kepada Redaksi.

Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa barang yang diserahterimakan antara lain satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning hijau dan satu unit Daihatsu Grandmax warna hitam, yang disebut bermuatan kayu.

Dokumen tersebut juga memuat keterangan mengenai pihak yang menguasai kendaraan serta sejumlah personel kepolisian yang tercatat sebagai pihak yang menyaksikan proses serah terima.

Redaksi menegaskan, keberadaan dokumen serah terima tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kayu yang dimaksud merupakan hasil tindak pidana. Status dan asal-usul barang tetap menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Menurut pelapor, Manuturi L. Sakti Sitanggang, pihaknya telah memberikan berbagai informasi kepada penyidik yang menurutnya dapat membantu proses pendalaman perkara.

Informasi tersebut, kata pelapor, antara lain berkaitan dengan identitas pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan keberadaan kendaraan dan muatan kayu yang menjadi bagian dari laporan.

Pelapor berharap penyidik dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan.

“Yang kami harapkan adalah kepastian mengenai perkembangan laporan yang sudah masuk dan telah ditindaklanjuti melalui proses penyidikan,” demikian pokok harapan pelapor kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, kembali ditemukan kendaraan dan kayu olahan di suatu lokasi yang menurut informasi lapangan dikaitkan dengan nama Inden Sitorus.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa temuan tersebut merupakan tindak pidana, maupun menyatakan bahwa seseorang telah melakukan illegal logging, sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan penetapan resmi dari aparat penegak hukum.

Karena itu, informasi mengenai temuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat apabila memang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan pelapor adalah mengenai perkembangan penyidikan, termasuk apakah telah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari penyidik mengenai ada atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, Redaksi tidak menyebut pihak tertentu sebagai tersangka ataupun pelaku tindak pidana.

Pelapor menyatakan, apabila dalam waktu dekat belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Riau maupun Divisi Propam Polri.

Menurut pelapor, langkah tersebut dimaksudkan sebagai permohonan pengawasan terhadap proses penanganan perkara, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh penyidik.

Redaksi juga tidak menyimpulkan adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang berwenang untuk memeriksa dan menilai apabila terdapat pengaduan.

Redaksi telah berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satreskrim Polres Dumai mengenai perkembangan LP/B/73/V/2026, termasuk mengenai status penyidikan, barang bukti, serta apakah telah terdapat penetapan tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak Satreskrim Polres Dumai.

Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada Redaksi, keterangan pelapor, serta informasi yang diperoleh dalam proses peliputan.

Redaksi tidak menghakimi pihak mana pun dan menyerahkan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sumber: Dokumen pelapor dan keterangan narasumber

Laporan: Merli Sinaga

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *