Aceh Timur – Pengelolaan material bekas pembongkaran dalam proyek revitalisasi SDN 7 Idi, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dipertanyakan. Material berupa kosen seng hasil pembongkaran bangunan sekolah diduga dibawa ke rumah seorang oknum yang belum diketahui identitasnya.
Dugaan tersebut disampaikan sumber yang mengetahui kondisi di lapangan. Sumber juga mempertanyakan keterbukaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 7 Idi dalam pengelolaan kegiatan yang dibiayai anggaran negara.
“Material kosen seng yang seharusnya menjadi bagian dari aset sekolah diduga dibawa pulang ke rumah. Kami juga tidak pernah dilibatkan dan tidak ada keterbukaan dari tim P2SP,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa, 25 Agustus 2026.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, proyek tersebut merupakan kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan SDN 7 Idi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Nilai kegiatan tercantum sebesar Rp1.927.915.000, dengan waktu pelaksanaan 120 hari.
Papan informasi itu mencantumkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 7 Idi sebagai pelaksana kegiatan.
Persoalan material bekas pembongkaran menjadi perhatian karena status dan pengelolaannya perlu jelas. Material hasil pembongkaran pada pekerjaan yang dibiayai anggaran negara tidak semestinya berpindah atau dimanfaatkan secara pribadi tanpa dasar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain dugaan tersebut, sumber mengaku mempertanyakan transparansi pelaksanaan kegiatan. Menurut dia, upaya meminta penjelasan secara tertulis kepada pihak terkait sebelumnya juga belum memperoleh tanggapan.
“Dana yang digunakan hampir Rp2 miliar dan berasal dari APBN. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana kegiatan dan material hasil pembongkaran dikelola,” ujarnya.
Sumber meminta instansi pengawasan dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami meminta Inspektorat, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan kementerian terkait turun memeriksa kegiatan ini. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan,” katanya.
Namun, dugaan bahwa material tersebut telah diselewengkan atau menimbulkan kerugian negara belum dapat dipastikan. Untuk membuktikannya, diperlukan pemeriksaan terhadap status material, dokumen pengelolaan aset atau hasil bongkaran, serta keterangan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan.
Hingga berita ini ditulis, P2SP SDN 7 Idi belum memberikan tanggapan mengenai dugaan pemindahan material kosen seng maupun pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan proyek. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan.
















Users Today : 589
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 6626
Users This Month : 1500