Kutip DELIKKASUS86.COM
PALEMBANG 01-09-26 — Pengurus Besar Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli (PB.FPMP) Provinsi Sumatera Selatan menyoroti persoalan lingkungan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berkaitan dengan aktivitas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Ketua PB.FPMP Provinsi Sumatera Selatan, Mukri A. Syukur, S.Sos.I., M.Si., menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif perusahaan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi, perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
«“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi. Investasi dan industri kehutanan memang penting, tetapi keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan dan kepastian hukum jauh lebih fundamental,” tegas Mukri.»
Menurut Mukri, pengelolaan kawasan hutan dengan konsesi yang luas harus disertai prinsip kehati-hatian, pengawasan yang ketat, serta pertanggungjawaban yang transparan apabila terjadi kerusakan lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, negara dan seluruh pemegang izin usaha mempunyai tanggung jawab untuk memastikan aktivitas ekonomi tidak mengorbankan hak konstitusional masyarakat.
PUTUSAN HUKUM HARUS MENJADI PELAJARAN
Mukri juga menyinggung perkara perdata karhutla yang pernah melibatkan PT BMH. Perkara tersebut menjadi salah satu contoh penting bahwa persoalan kerusakan lingkungan dapat berujung pada proses hukum dan kewajiban pemulihan lingkungan.
“Putusan pengadilan harus kita hormati. Yang terpenting bukan sekadar siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana putusan tersebut menjadi instrumen koreksi agar kejadian serupa tidak berulang,” ujarnya.
PB.FPMP Sumsel meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap seluruh perusahaan pemegang konsesi kehutanan, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
DESAK TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN
PB.FPMP Sumsel juga mendorong adanya keterbukaan mengenai:
1. kondisi dan pengelolaan kawasan konsesi;
2. sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla;
3. kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan dan pemulihan lingkungan;
4. hasil pengawasan pemerintah terhadap perusahaan; dan
5. tindak lanjut terhadap setiap temuan atau indikasi pelanggaran berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi perusahaan. Kami meminta negara bekerja berdasarkan data, bukti dan hukum. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum secara transparan dan proporsional,” kata Mukri.
Ia menambahkan, pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan prinsip keberlanjutan.
Hutan bukan sekadar angka dalam laporan investasi. Di sana ada ekosistem, masyarakat, sumber kehidupan dan masa depan generasi berikutnya. Karena itu, pengelolaan hutan harus tunduk pada hukum dan kepentingan publik,” pungkasnya.
PB.FPMP Provinsi Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengawal isu lingkungan hidup dan meminta seluruh pihak menempatkan kepentingan rakyat, kelestarian lingkungan serta supremasi hukum sebagai prioritas utama.
(SETHO DELIKKASUS86.COM)
















Users Today : 607
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5699
Users This Month : 1518