Proyek Jembatan Riam Pangar Hampir Rp11 Miliar Dipertanyakan, Dugaan Kecurangan Pelaksana Mencuat

DK86- BREAKING NEWS

PONTIANAK, delikkasus86.com – Proyek Pengganti Jembatan Riam Pangar dengan nilai hampir Rp11 miliar kini menjadi perhatian. Persoalan yang mencuat bukan hanya mengenai kondisi pekerjaan fisik, khususnya timbunan, tetapi juga munculnya dugaan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen proyek.

Berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh redaksi, proyek Pengganti Jembatan Riam Pangar memiliki nilai kontrak Rp10.996.623.000, berdasarkan Kontrak Nomor 13/PKS/HK 02.01/BPJn 12.6.5/2025 tertanggal 12 November 2025.

Dalam dokumen tersebut, pelaksana pekerjaan tercantum CV. Yesa Kusuma Bangsa, dengan masa pelaksanaan 300 hari kalender dan masa pemeliharaan 365 hari kalender. Sumber pendanaan tercantum berasal dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026.

Sorotan awal tertuju pada kualitas timbunan pada pekerjaan jembatan.

Jika terdapat perbedaan antara kondisi pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak, maka persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Bukan hanya soal bagaimana material ditempatkan, tetapi juga apakah material yang digunakan memenuhi persyaratan, apakah proses pemadatan dilakukan sesuai ketentuan, serta apakah seluruh pekerjaan telah melalui pengujian dan pemeriksaan yang semestinya.

Dari sinilah dugaan kecurangan pelaksana mulai menjadi pertanyaan yang perlu dijawab dengan data.

Apakah seluruh material memenuhi spesifikasi?

Apakah pengujian mutu benar-benar dilakukan?

Apakah volume dan kualitas pekerjaan sesuai kontrak?

Apakah terdapat pekerjaan yang harus diperbaiki?

Dan jika memang terdapat ketidaksesuaian, siapa yang mengetahui dan kapan persoalan tersebut diketahui?

Dalam pekerjaan konstruksi, penyelesaian secara fisik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persyaratan kontrak telah terpenuhi.

Karena itu, dokumen seperti hasil pengujian mutu, laporan pelaksanaan, dokumentasi lapangan, berita acara pemeriksaan, serta catatan pekerjaan dan perbaikan menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan sesuai spesifikasi, maka dugaan yang berkembang dapat dijelaskan berdasarkan bukti.

Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, publik tentu berhak mengetahui apa yang tidak sesuai, bagaimana proses tersebut terjadi, dan bagaimana pelaksana melakukan perbaikan atau mempertanggungjawabkannya.

Fokus utama persoalan ini berada pada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun fungsi pengawasan tetap menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan.

Apabila terdapat pekerjaan yang tidak sesuai, maka perlu diketahui apakah hal tersebut telah ditemukan dalam proses pengawasan dan bagaimana tindak lanjutnya.

Apakah Satker dan PPK memiliki catatan pemeriksaan?

Apakah hasil pengujian mutu tersedia?

Apakah pernah diberikan instruksi atau teguran terhadap pekerjaan yang tidak sesuai?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan Satker maupun PPK melakukan pelanggaran. Sebaliknya, dokumen pengawasan justru dapat menjadi instrumen untuk menjelaskan apakah mekanisme pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Nilai proyek yang mencapai Rp10.996.623.000 bukan angka kecil.

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah anggaran tersebut menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak.

Jika pelaksana mampu membuktikan bahwa pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan, hal tersebut tentu menjadi jawaban penting terhadap dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, maka publik patut mengetahui langkah korektif yang ditempuh, termasuk bagaimana pekerjaan tersebut diperbaiki dan dipastikan memenuhi persyaratan.

Redaksi menegaskan bahwa frasa “dugaan kecurangan pelaksana” merupakan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa pelaksana telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Kebenarannya harus diuji melalui pemeriksaan lapangan, dokumen kontrak, hasil pengujian teknis, laporan pengawasan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV. Yesa Kusuma Bangsa, Satker, PPK, serta pihak terkait lainnya. *Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *