Aceh Tamiang – Delikkasus86.com//
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memberikan apresiasi kepada para ulama yang telah menginisiasi kegiatan muzakkarah sebagai bagian dari rangkaian peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. Kegiatan tersebut menjadi wadah penting untuk membahas persoalan keagamaan yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Muzakkarah berlangsung khidmat di Kompleks Dayah Bustanul Mu’Arif Al-Hanafiyah, Kampung Paya Ketenggar, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, yang hadir mewakili Bupati Aceh Tamiang.

Dalam sambutannya, Sekda Syuibun menyampaikan bahwa perkembangan sektor kuliner, khususnya usaha warung kopi dan warung makanan, saat ini tidak lagi sekadar menjadi usaha mikro untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, sektor tersebut telah berkembang menjadi bagian dari aktivitas perniagaan (tijarah) dengan perputaran modal dan potensi keuntungan ekonomi yang cukup besar.
“Karena itu, kepastian hukum syariat terkait kewajiban zakat bagi pemilik usaha perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan muzakkarah seperti ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban zakat, khususnya bagi pelaku usaha. Kesadaran tersebut diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban agama, tetapi juga dapat menjadi ikhtiar untuk menghadirkan keberkahan dalam usaha sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan umat.
Sementara itu, Pimpinan Dayah Bustanul Mu’Arif Al-Hanafiyah, Abi Nawawi, selaku tuan rumah menjelaskan bahwa muzakkarah tersebut secara khusus mengkaji perspektif hukum Islam terhadap aktivitas bisnis warung kopi dan warung nasi.
Menurutnya, pembahasan mengacu pada prinsip zakat perniagaan (zakat tijarah), dengan memperhatikan perhitungan harta dan keuntungan usaha dalam periode satu tahun sesuai dengan ketentuan fikih.
Muzakkarah ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi para ulama, pemerintah, serta masyarakat untuk memperkuat pemahaman terhadap hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan kewajiban zakat di tengah perkembangan dunia usaha.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, anggota DPRK Aceh Tamiang, para ulama, serta pakar fikih muamalah.
















Users Today : 353
Users Yesterday : 664
Users Last 7 days : 6305
Users This Month : 5360