Maumere, DelikKasus86.com – Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sikka menyerahkan seorang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (26/8/2025).
Tersangka berinisial N.L.M diserahkan bersama barang bukti (Tahap II) sekitar pukul 10.00 Wita. Proses penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Sikka dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jubair, S.H.
Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan di Kompleks Pasar Tingkat Maumere, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada 26 Juni 2025 lalu. Insiden tersebut menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sikka dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/92/VI/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT tertanggal 26 Juni 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Leonardus Tunga, S.M., saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tahap II tersebut.
“Benar, hari ini Satreskrim Polres Sikka telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara beralih sepenuhnya ke pihak Kejaksaan Negeri Sikka untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan penyerahan ini, tersangka N.L.M resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sikka menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Maumere.
Penulis : Jusuf Porwaila SH















Users Today : 333
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4359
Users This Month : 11409