DELIKKASUS86.COM – Denpasar – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil mengungkap sindikat penipuan online berskala besar yang beroperasi di wilayah Denpasar.
Sebanyak 38 pelaku berhasil diamankan dari lima tempat berbeda, dalam penggerebekan yang dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, khususnya Subdirektorat Siber.11 Juni 2025
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolda Bali, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi berbagai lini kepolisian, mulai dari Ditreskrimsus hingga Propam.
Modus Tipu Daya Berkedok Identitas Perempuan
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi perempuan menarik menggunakan foto dan identitas palsu. Mereka menjerat korban—mayoritas warga negara asing—melalui komunikasi personal, lalu mengarahkan mereka ke tautan Telegram tertentu. Data korban kemudian dikirimkan ke pihak pengendali utama berinisial VV, yang saat ini diketahui berada di Kamboja.
Dengan iming-iming bayaran sekitar 1 dolar AS per data, para pelaku berhasil mengumpulkan informasi pribadi korban untuk digunakan dalam aksi penipuan lanjutan. Mereka telah menjalankan kegiatan ini sejak November 2023.
Penangkapan Bertahap di Lima Lokasi
Pengungkapan dimulai pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 01.00 WITA, ketika petugas mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jl. Nusa Kambangan, Denpasar. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 9 pelaku tengah beraksi dengan 10 komputer dan sejumlah ponsel.
Hasil interogasi mengungkap adanya jaringan lebih luas. Tim Siber Polda Bali segera bergerak ke empat lokasi lainnya:
TKP-2: Jl. Nangka Utara Kusuma Sari – 9 pelaku
TKP-3: Jl. Gustiwa III – 6 pelaku
TKP-4: Jl. Irawan Gg. 2 – 8 pelaku
TKP-5: Jl. Swamandala III – 6 pelaku
Secara keseluruhan, diamankan 38 pelaku (31 pria dan 7 wanita), serta barang bukti berupa 82 unit ponsel dan 47 komputer berbagai merek.
Pasal dan Ancaman Hukum Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan tindak pidana.
Ancaman hukumannya berat, yakni penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Polda Bali: Waspadai Modus Penipuan Siber
Kapolda Bali menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online. Beberapa tips yang disampaikan antara lain:
Jangan sembarangan membagikan data pribadi atau keuangan
Hindari transaksi online dengan metode mencurigakan
Abaikan pesan atau panggilan dari nomor tidak dikenal yang menawarkan atau meminta sesuatu
Gunakan hanya platform resmi dan terpercaya
“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Identitas pelapor kami jamin aman,” tegas Kapolda.
















Users Today : 538
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4690
Users This Month : 12755