Diduga Tak Berlakukan UMP/UMR, PT. MPA Dapat Kunjungan Distransnakerin Lutim

DK86- BREAKING NEWS

Luwu Timur,DELIKKASUS86.com – Sebelumya, PT. Mandiri Pal Merah Agrindo (MPA) sebuah perusahaan Pabrik sawit di Kecamatan Burau, Luwu Timur sontak jadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, dikabarkan PT. MPA sejak Januari 2025 melakukan pengupahan dibawah standart UMP/UMR yang telah ditetapkan Pemerintah.

Karenanya Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur (Distransnakerin) Mengunjungi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.Mandir Palmerah Agrindo (PT.MPA) di Desa Asana Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel) Selasa 10 Juni 2025.

Namun tujuan kunjungan tersebut tidak diketahui sebab pihak HI ditranskerin Lutim seolah tertutup ke publik.

Bersamaan informasi tersebut Ketua Jaringan Kualisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur angkat suara.

” Kami sudah dengar informasi itu bahwa ada beberapa Pegawai Distransnakerin Lutim berkunjung ke PKS PT.MPA, bahkan kami telah minta ke tim Advokasi Jakam Untuk melakukan konfirmasi namun sampai saat ini pihak tim kami tidak mendapatkan respon dari bidang HI, ” ujar Jois A. Baso selaku Ketua Jakam Luwu Timur, Selasa (10/06/25).

Selalu pemerhati tenaga kerja lokal, Jois A. Baso mengaku heran lantas bertanya ” apa sebenarnya tujuan Bidang HI berkunjung ke PT.MPA, apakah masalah slip gaji yang kami publish beberapa waktu lalu atau ada hal lain, kalau memang tujuannya adalah klarifikasi atas informasi yang kami berikan seharusnya Bidang HI menghubungi kami selaku pemberi informasi agar apa yang telah dilakukan bisa diketahui oleh publik, dan hal ini yang tidak dilakukan oleh Tim Bidang HI Disnaker malah seolah ada yang ingin ditutupi alias tidak boleh di ketahui publik,” sambungnya.

Merasa ada keganjilan tentang hal tersebut, Jois A. Baso selaku Ketua Jakam berjanji akan segera bersurat Ke Distransnakerin Kabupaten Luwu Timur untuk dan demi keterbukan informasi publik.

sebelumnya Tim Advokasi dan media Jakam Lutim menemukan Keganjalan dari Pengupahan Karyawan pada PT. MPA yang diduga tidak mengikuti standat UMR/UMK.

Sampai berita ini diterbitkan tim media masih menunggu jawaban dan informasi dari Bidang HI Distransnakerin Lutim dan manajemen PT. MPA.

Penulis: Mulyadi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *