Konferensi Pers Polda Jabar; Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

DK86- BREAKING NEWS

Bandung, Delikkasus86.com — Kepolisian berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan sadis satu keluarga yang terjadi di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima anggota keluarga itu ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka, pada Senin (1/9) lalu.

Pelaku berinisial R (35) dan P (29), merupakan warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. R menjadi otak dari aksi pembunuhan ini karena tersangka R dendam terhadap korban Budi Awaludin (45).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, rasa kesal itu muncul setelah R menyewa mobil Avanza kepada Budi dengan uang Rp750 ribu. Namun, ketika hendak mengambil mobil tersebut, kendaraan ternyata mogok.

Motif pembunuhan bermula dari rasa dendam tersangka R kepada korban Budi Awaludin. Sebelumnya, R merental mobil Avanza kepada Budi dengan memberikan uang sewa sebesar Rp. 750.000,-. Namun saat akan mengambil mobil yang disewa, kendaraan tersebut ternyata mogok,” ujar Hendra, Selasa (9/9/2025).

R kemudian meminta uangnya kembali, tetapi Budi menolak dengan alasan sudah digunakan untuk membeli sembako. Dari situlah muncul niat membunuh. Pada Kamis (28/8) malam, R mengajak P dengan memberikan iming-iming berupa uang. Dan sekira pukul 23:00 WIB hingga dini hari, mereka mendatangi rumah korban sambil membawa pipa besi.

R memukul kepala korban Budi Awaludin lalu menghabisi korbal lain, sedangkan P menenggelamkan bayi B ke bak mandi,” ungkap Hendra.

Lima korban yang ditemukan tewas adalah Budi Awaludin (45), istrinya Euis Juwita (43), anak mereka RK (7) dan bayi B (8 bulan), serta ayah Budi, Sahroni (76). Seluruh jasad dikuburkan di lubang berukuran panjang 4 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman 4 meter di halaman belakang rumah.

Usai menghabisi korban, kedua pelaku mengepel lantai rumah untuk menghapus bercak darah, lalu membawa kabur uang, dua mobil, serta perhiasan milik keluarga Budi. Pipa besi yang digunakan dibuang ke Sungai Cimanuk.

Hendra mengatakan, perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *