Tangerang ,Delikkasus86.com —Sejumlah Calon Rw dan RT Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pendaftaran bakal calon Ketua RW dan RT. Dugaan praktik pungli tersebut mencuat setelah beberapa Calon Rw dan RT mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh oknum panitia.
Menurut keterangan salah satu Calon RW dan RT yang enggan disebutkan namanya, besaran pungutan bervariasi. Untuk calon Ketua RW disebut diminta Rp5 juta, sedangkan untuk calon Ketua RT sekitar Rp1,5 juta. Bahkan, bagi calon yang tidak memiliki lawan, pungutannya disebut berkisar Rp3,5 juta untuk RW dan Rp1 juta untuk RT.
“Jumlah itu sangat memberatkan. Padahal kami ingin mengabdi untuk masyarakat, tapi justru dipersulit dengan adanya pungutan seperti ini,” ujar sumber tersebut.
Di Kelurahan Selapajang sendiri terdapat tujuh RW dan 30 RT. Masing-masing RW maupun RT memiliki minimal dua calon yang hendak mendaftar. Kondisi ini membuat total pungutan yang dibebankan kepada para calon dinilai mencapai angka yang fantastis.
Menanggapi keluhan Calon RW dan RT, tim media mencoba mengkonfirmasi langsung ke Kantor Kelurahan Selapajang pada Kamis (4/9/2025). Plt. Lurah Selapajang, H. Asep Dadang, awalnya membenarkan adanya pungutan tersebut dan berjanji akan melakukan peninjauan ulang.
“Ya, memang ada pungutan itu. Kami akan review ulang dan mengembalikan dana yang sudah masuk dari para calon Ketua RW dan RT,” ujar Asep Dadang kala itu.
Namun, saat kembali dikonfirmasi via telepon whas-ap pada Rabu (10/9/2025), Asep Dadang menyebut bahwa pungutan itu merupakan keputusan panitia. “Itu sudah keputusan panitia, jadi saya mengikuti aturan panitia saja,” katanya singkat.
Sejatinya, biaya pencalonan Ketua RW dan RT tidak dibebankan kepada masyarakat, sebab telah diatur melalui anggaran daerah. Jika benar terjadi pungutan liar, hal tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
Selain itu, dugaan praktik pungli ini juga berpotensi melanggar Permendagri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Budi Santoso Ketum DPP PKWI (Persatuan Karya Wartawan Indonesia)Menegaskan ,Dugaan Pungli ini Sangat Merugikan Masyarakat dan dianggap sebagai bentuk ketidak adilan,Terutama untuk Calon Rw dan Rt yang berasal dr kalangan Ekonomi lemah,ini jelas tindakan Dzolim ‘Tegasnya.
Para Calon berharap Pemerintah Kota Tangerang, melalui Inspektorat maupun lembaga terkait, segera melakukan investigasi mendalam. Mereka mendesak agar oknum yang terbukti melakukan pungutan liar diberi sanksi tegas.
“Jangan sampai demokrasi di tingkat bawah dicederai oleh praktik kotor yang hanya mementingkan kelompok tertentu. Kami ingin proses pemilihan RW dan RT berjalan adil, transparan, dan bebas pungli,” pungkas seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia pemilihan RW dan RT yang disebut oleh warga belum dapat dimintai keterangan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Tim















Users Today : 379
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4405
Users This Month : 11455