Dilikkasus86.com – TANGERANG, 11 Juni 2026 – Polemik keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai penyampaian dan pernyataan yang menyebut persoalan tersebut telah ditangani, sejumlah warga justru mempertanyakan realisasi nyata dari upaya penertiban yang selama ini dijanjikan.
Menurut keterangan yang berkembang di tengah masyarakat, terdapat pernyataan dari pihak kecamatan yang menyampaikan bahwa persoalan PKL di kawasan tersebut “sudah beres”. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga karena kondisi di lapangan dinilai masih menunjukkan aktivitas perdagangan yang tetap berlangsung sebagaimana sebelumnya.
Warga menilai bahwa persoalan yang selama ini dikeluhkan bukan sekadar keberadaan baliho, surat peringatan, maupun rapat koordinasi antarinstansi. Yang menjadi tuntutan utama masyarakat adalah adanya tindakan nyata, konsisten, dan berkelanjutan dalam menegakkan aturan yang berlaku.
“Kami tidak membutuhkan pernyataan bahwa semuanya sudah beres jika kenyataannya di lapangan masih terlihat aktivitas yang sama. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti nyata, bukan sekadar formalitas administrasi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut warga, fenomena penertiban yang terjadi selama ini terkesan berulang tanpa menghasilkan perubahan yang signifikan. Ketika petugas melakukan pengawasan atau penertiban, sebagian pedagang disebut menghentikan aktivitas sementara. Namun setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas perdagangan kembali berlangsung seperti biasa.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penanganan yang dilakukan belum menyentuh akar persoalan. Bahkan sebagian warga menilai bahwa berbagai langkah yang telah dilakukan selama ini lebih terlihat sebagai kegiatan formalitas daripada penyelesaian yang benar-benar memberikan dampak nyata.
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas koordinasi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan aparat penegak peraturan daerah dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Pasalnya, berbagai keluhan dan aspirasi warga terkait ketertiban kawasan GOR Gondrong telah berulang kali disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi.
Selain aspek ketertiban umum, warga menyoroti dampak yang ditimbulkan terhadap kenyamanan lingkungan, akses jalan, serta fungsi fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara tertib oleh seluruh masyarakat.
Di sisi lain, warga berharap pemerintah tidak hanya mengedepankan penyampaian informasi kepada publik, tetapi juga menunjukkan hasil kerja yang dapat dirasakan secara langsung. Menurut mereka, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan bahwa masalah telah selesai.
“Warga tidak sedang meminta janji baru. Warga hanya ingin melihat realisasi dari janji yang sudah pernah disampaikan. Jika memang sudah beres, maka buktinya harus terlihat jelas di lapangan,” ungkap warga lainnya.
Sorotan masyarakat kini mengarah kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah. Warga berharap adanya langkah yang lebih tegas, transparan, dan berkelanjutan agar persoalan PKL di kawasan GOR Gondrong tidak terus menjadi polemik yang berulang dari waktu ke waktu.
Masyarakat juga meminta agar seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga pemerintah daerah, dapat memberikan penjelasan yang terbuka mengenai langkah konkret yang telah dan akan dilakukan dalam penataan kawasan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, aspirasi warga masih tetap sama: menuntut adanya bukti nyata penertiban yang dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebab bagi warga, ukuran keberhasilan bukan terletak pada banyaknya surat peringatan yang diterbitkan atau baliho yang dipasang, melainkan pada kondisi lapangan yang benar-benar tertib sesuai aturan yang berlaku.
“Warga menagih bukti, bukan janji. Menagih tindakan, bukan sekadar pernyataan. Jika disebut sudah beres, maka masyarakat berharap kondisi di lapangan benar-benar mencerminkan bahwa persoalan tersebut telah selesai, bukan hanya selesai di atas kertas.”
Dilikkaus86.com
Redaksi David,S.E.
















Users Today : 633
Users Yesterday : 1163
Users Last 7 days : 4611
Users This Month : 6111