Sidang Kedua Gugatan Rumah Dinas Purnawirawan Polri di PN Jakarta Utara

DK86- BREAKING NEWS

Jakarta, Delikkasus86.com – 10 September 2025 Sidang kedua gugatan rumah dinas purnawirawan, warakawuri, serta putra/putri Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang dihadiri oleh Neni selaku bendahara paguyuban, Agung sebagai penggugat, serta tim kuasa hukum warga RW 009 yang terdiri dari Jhon SH dan Willem Tumbl SH. Ketua Paguyuban, Sugeng, berhalangan hadir namun menyampaikan keterangan melalui sambungan telepon kepada awak media.

Sugeng menegaskan bahwa berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), lahan yang ditempati warga masih berstatus “abu-abu” alias tanah negara tanpa pemilik. Warga juga menempati rumah tersebut dengan kondisi bangunan lama yang sudah tidak layak huni, sehingga direnovasi dengan biaya pribadi. Selain itu, beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PAM, serta listrik sepenuhnya ditanggung oleh warga, bukan oleh dinas terkait.

“Pertama, rumah yang ditempati warga sudah tidak layak huni sehingga direnovasi secara swadaya. Kedua, tanahnya masih tanah negara yang di peta BPN berstatus abu-abu. Ketiga, seluruh biaya PBB, listrik, dan PAM ditanggung sendiri oleh warga, bukan oleh dinas,” ujar Sugeng melalui telepon.

Kuasa hukum warga, Willem Tumblsh dari LBH Kusgoro, menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah persoalan penggusuran, melainkan upaya warga menuntut hak atas tanah yang telah ditempati secara turun-temurun hingga tiga bahkan empat generasi.

“Ini bukan sengketa penggusuran. Warga hanya menuntut haknya setelah menempati tanah negara lebih dari 20 tahun bahkan lintas generasi. Harapan kami, apa yang menjadi tuntutan warga dapat dikabulkan oleh pengadilan,” jelas Willem.

Dalam sidang kedua ini, agenda masih berfokus pada pemanggilan para pihak yang belum hadir pada sidang sebelumnya, yakni pihak Kepolisian Air dan Udara (Polairud) serta pihak Kecamatan Cilincing. Hakim menegaskan apabila pihak tergugat kembali tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.

Kuasa hukum lainnya, Jhon SH, menambahkan bahwa persoalan ini sudah bergulir sejak lama, bahkan sejak tahun 2018 melalui berbagai pertemuan dan negosiasi, namun tidak kunjung menemukan titik temu.

Hingga kini, tercatat 93 warga RW 009 yang mengajukan gugatan terhadap status rumah dinas Polairud tersebut.

(Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *