BITUNG – DELIKKASUS86.COM – Kejaksaan Negeri Bitung resmi menetapkan dan menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bitung, atas dugaan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, 19 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 Wita, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Adapun ketiga tersangka yang kini resmi ditahan adalah:
1. James Makikama (JM)
Surat Penetapan Tersangka: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025
2. Cristina Amin (CA)
Surat Penetapan Tersangka: TAP-1742/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025
3. Meis Tamanggolehe (MT)
Surat Penetapan Tersangka: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025
Surat Perintah Penahanan: PRINT-778/P.1.14/Fd.2/06/2025
Ketiganya diduga kuat berperan dalam upaya menghalangi proses penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti, termasuk dokumen fisik dan elektronik seperti laptop dan data lainnya.
Proses Penahanan dan Pemindahan ke Lapas
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga ASN tersebut langsung digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Bitung. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pada pukul 19.30 Wita, mereka dipindahkan ke Lapas Kelas II B Bitung yang berlokasi di Kelurahan Tewaan, Kecamatan Ranowulu.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat Kejaksaan Negeri Bitung bersama dua personel dari Koramil 1310-01/Bitung, menggunakan mobil tahanan resmi Kejaksaan. Para tersangka tiba di Lapas sekitar pukul 19.50 Wita, dan proses serah terima tahanan berlangsung pada pukul 19.55 Wita. Kegiatan ini berakhir dengan aman dan tertib pada pukul 20.50 Wita.
Pimpinan Hadir dan Kawal Langsung Proses Penahanan
Kegiatan ini turut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, S.H., M.H., bersama jajaran struktural, di antaranya:
Zulhia Jayanti Manise, S.H. (Kasi Pidsus)
Devli Wagiu, S.H., M.H. (Kasi Intel)
Alexander Sirait, S.H. (Kasubsi Penuntutan Pidsus)
Serma Agus Ali dan Sertu Noser Barahama (Koramil 1310-01/Bitung)
Upaya Tegas Tegakkan Hukum
Penetapan dan penahanan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Bitung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, serta menindak tegas siapa pun yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum, khususnya dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi.
Ketiga tersangka saat ini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Bitung dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kejaksaan Negeri Bitung















Users Today : 565
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4717
Users This Month : 12782