Ambon, Maluku, DelikKasus86. Com – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Kota Ambon. Pembagian hak-hak Anggota Tagana kota Ambon yang bertugas di posko BPBD korban bencana kebakaran Benteng Atas ( Bentas) tanggap darurat 14 hari tahap I di nilai sangat wajar
Pasalnya penempatan empat ( 4 ) orang anggota Tagana kota Ambon sesuai dengan surat Tugas dari Dinas sosial kota Ambon atas permintaan Badan Penaggulangan Bencana ( BPBD) kota Ambon dibayar tidak sesuai harapan dengan tugas dan pengabdian di lapangan. Bertugas 14 hari dibayar hanya 7 hari per hari 100.000 ribu rupiah.
Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan mempertanyakan sistim dan regulasi dalam membayar hak hak para relawan yang berdedikasi membantu masyarakat.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini Kamis 12/5/2025 kemarin menyebutkan bahwa proses pembayaran yang dilakukan oleh pihak BPBD kota Ambon melalui Bendahara BPBD itu tidak sesuai dengan surat tugas yang sudah diamanatkan 4 orang anggota Tagana yang bertugas saat posko bencana korban bencana kebakaran bentas.
Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Kota Ambon Frits Tatipikalawan ketika dikonfirmasi media ini melalui via inboks whatsapp pada kamis 12/5/2025 pukul 21.55 wit dan dibalas pada jumat 13/5/2025 pada pukul 16.24 wit mengatakan, hasil informasi dari koordinator petugas Pak Peter, sesuai surat yg masuk untuk tagana yg jaga memang 4 orang. Jadi waktu tugas perhari 1×24 jam adalah 2 orang, hari berikut 2 orang lagi jadi kalau 14 hari itu masing – masing 7 hari kerja, “ujarnya dalam tulisan balasan whatsapp.
Ironisnya, dalam surat tugas 4 orang atas permintaan BPBD dan itu dilakukan setiap hari selama 14 hari tanpa giliran. Ketika proses pembayaran hak hak kondisinya berubah tanpa ada koordinasi dengan 4 orang tenaga Tagana yang diperbantukan di posko bencana, pembayaran hanya untuk 2 orang yang namanya tercatat di surat tugas BPBD. Dengan rasa kecewa dan akhirnya upah Rp 2.800.000 dibagi 4 orang, per orang menerima Rp 700.000 , sementara mereka telah bertugas selama 14 hari non stop.
Mirisnya lagi, Anggota Tagana yang hadir saat terjadinya kebakaran sampai dengan pembuatan dapur umum sesuai dengan catatan daftar hadir berjumlah 30 orang, namun terjadi pengurang 10 orang menjadi 20 orang awal pengusulan pembayaran hak hak 14 hari tanggap darurat tahap pertama, namun kenyataannya hanya boleh dibayar 15 orang dengan perhari 100.000 x 14 hari itu berjumlah 1.400.000 per orang. Karena rasa persaudaraan dan persekutuan sesama relawan Tagana akhirnya jatah 15 orang yang dibayar di bagi lagi ke teman teman lain yang namanya tidak tercatat dalam proses pembayaran.
Ketua koordinator Tagana kota Ambon Yondry Victor Kappuw ketika dihubungi media ini kamis 13/5/2025 kemarin mangatakan, Dirinya hanya diperintahkan oleh Plt Kadis Sosial Kota Ambon untuk menurunkan 4 orang anggota Tagana untuk membantu di posko kebakaran bentas, namun terkait dengan sistim hitungan kerja dan proses pembayaran itu adalah kebijakan BPBD, ” Jawabnya singkat.
Penulis : Jusuf Porwaila SH.















Users Today : 491
Users Yesterday : 206
Users Last 7 days : 3413
Users This Month : 7524