TANGGAMUS, delikkasus86.com — Sejumlah program yang tercantum dalam laporan realisasi Dana Desa (DD) Pekon Rejosari, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, diduga tidak terealisasi di lapangan. Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi media menemukan adanya perbedaan antara data laporan dengan kondisi faktual di desa tersebut.
Penelusuran ini dilakukan menyusul laporan warga yang mempertanyakan transparansi dan kejelasan sejumlah kegiatan fisik maupun pemberdayaan yang menggunakan anggaran Dana Desa dari Tahun Anggaran (TA) 2021 hingga 2024.
Selasa (7 Oktober 2025), tim investigasi delikkasus86.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Pekon Rejosari, Suharyono. Saat dimintai keterangan, Suharyono mengaku bahwa program-program yang dimaksud memang ada, namun masyarakat kemungkinan tidak mengetahui proses pelaksanaannya.
“Itu semua ada, mungkin masyarakat tidak tahu atau tidak paham tentang realisasi program yang menyerap Dana Desa,” ujar Suharyono kepada awak media.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru, karena hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya kegiatan yang tidak ditemukan bentuk fisiknya, meskipun telah tercantum dalam laporan realisasi anggaran.
Berdasarkan salinan laporan realisasi Dana Desa yang diperoleh tim investigasi, terdapat beberapa kegiatan pada periode 2021–2024 yang diduga tidak dilaksanakan, antara lain:
Tahun Anggaran 2021
- Pemeliharaan jalan lingkungan dan pemukiman – Rp47.281.000
- Belanja modal rambu-rambu patok tanah – Rp12.000.000
Tahun Anggaran 2022
- Pemeliharaan jalan usaha tani – Rp30.122.000
- Pemeliharaan jamban umum/MCK – Rp10.000.000
- Peningkatan produksi tanaman pangan – Rp11.000.000
- Peningkatan produksi peternakan – Rp14.852.100
- Belanja modal rambu-rambu patok tanah – Rp26.000.000
Tahun Anggaran 2023
- Pemeliharaan jalan usaha tani – Rp40.496.000
- Pemeliharaan jamban umum/MCK – Rp9.000.000
- Pembuatan rambu-rambu jalan desa – Rp55.000.000
- Peningkatan produksi tanaman pangan – Rp30.000.000
- Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, drainase, parit) – Rp32.018.000
- Peningkatan produksi peternakan – Rp24.573.000
Tahun Anggaran 2024
- Pemeliharaan jalan usaha tani – Rp33.580.000
- Pemeliharaan jamban umum/MCK – Rp11.686.500
- Pengadaan pos keamanan desa – Rp25.200.000
- Peningkatan produksi tanaman pangan – Rp50.000.000
- Peningkatan produksi peternakan – Rp15.000.000
- Pembuatan rambu-rambu desa – Rp55.000.000
Total nilai kegiatan yang diduga tidak terealisasi mencapai ratusan juta rupiah, dan kini menjadi sorotan warga setempat.
Sejumlah warga Pekon Rejosari berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas segera turun tangan untuk menelusuri penggunaan Dana Desa tersebut.
“Kami minta Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian memeriksa laporan penggunaan dana desa agar jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menilai, pengawasan terhadap realisasi Dana Desa perlu diperketat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara dan mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Kejaksaan Negeri Kota Agung, maupun Polres Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
Kasus dugaan program fiktif ini kini menjadi perhatian publik di Kecamatan Ulubelu. Masyarakat berharap pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan memastikan setiap kegiatan Dana Desa benar-benar terealisasi sesuai perencanaan dan laporan.
Tim investigasi delikkasus86.com akan terus melakukan penelusuran dan memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan serta tindakan konkret dari pihak berwenang.
(Bersambung)
Laporan: Oki/team
















Users Today : 984
Users Yesterday : 907
Users Last 7 days : 5385
Users This Month : 9272