Dugaan Intimidasi terhadap Awak Media di OKI, Ancaman Senjata Api Disebut dalam Percakapan Telepon

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Sumatera Selatan — 13 Agustus 2026 – Kebebasan pers kembali diuji. Dugaan intimidasi terhadap awak media mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah wartawan M. Erwin mengaku menerima percakapan telepon bernada ancaman dari seorang pria yang disebut bernama Abidin, yang menurut keterangan berasal dari Desa Sukadamai, Kecamatan Pedamaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026, dan bermula dari persoalan yang disebut sebagai kesalahpahaman antara kedua pihak. Namun, percakapan yang awalnya merupakan persoalan personal itu diduga berkembang menjadi situasi yang lebih serius ketika muncul pernyataan bernada ancaman terhadap M. Erwin.

Menurut keterangan M. Erwin, percakapan tersebut telah direkam. Dalam rekaman yang disebut dimiliki oleh yang bersangkutan, terdapat ucapan yang diduga mengarah pada ancaman akan memburu dirinya.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah adanya pernyataan dalam percakapan yang disebut menyinggung penggunaan atau penembakan dengan senjata api. Bahkan, menurut M. Erwin, terdapat pula pernyataan yang menunjukkan pihak yang diduga mengucapkan ancaman tersebut seolah tidak gentar apabila persoalan dibawa ke jalur hukum.

Jika benar, ini bukan lagi sekadar pertengkaran melalui telepon.

Ancaman terhadap seorang wartawan, terlebih jika disertai dugaan intimidasi dan penyebutan penggunaan senjata api, merupakan persoalan yang patut mendapatkan perhatian serius aparat penegak hukum. Sebab, seorang jurnalis memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, ancaman, ataupun kekerasan.

M. Erwin juga menyebut dugaan teror tidak berhenti pada percakapan awal. Menurut keterangannya, komunikasi bernada mengancam tersebut masih berlanjut hingga sekitar pukul 21.44 WIB.

Rangkaian peristiwa inilah yang kini menjadi titik penting untuk diperiksa secara objektif: siapa pihak yang sebenarnya melakukan ancaman, apa motifnya, apakah ucapan tersebut memiliki maksud intimidatif, serta apakah terdapat indikasi nyata yang dapat membahayakan keselamatan korban.

Bukti Rekaman Jadi Kunci

Dalam perkara dugaan ancaman, rekaman percakapan, riwayat komunikasi, identitas nomor telepon, waktu kejadian, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa dapat menjadi bagian dari bahan yang dapat diperiksa aparat.

M. Erwin berharap kepolisian tidak melihat persoalan tersebut sebatas perselisihan antarindividu. Ia meminta agar dugaan ancaman diperiksa secara profesional berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.

Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar sekaligus memberikan kepastian mengenai apakah benar telah terjadi tindak pidana atau tidak.

Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Nama Abidin dalam pemberitaan ini ditempatkan berdasarkan keterangan M. Erwin dan belum merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana.

Kebenaran mengenai isi percakapan, maksud pernyataan, serta ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Jangan Tunggu Ancaman Menjadi Kekerasan

Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan seharusnya tidak dipandang sebelah mata. Ancaman, apabila benar terjadi, dapat menjadi alarm awal sebelum persoalan berkembang menjadi tindakan yang lebih berbahaya.

Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh. Termasuk memeriksa rekaman percakapan yang disebut dimiliki korban serta meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan maupun saksi lainnya.

Publik juga berhak mendapatkan kepastian: apakah benar terjadi ancaman, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh bergerak karena tekanan, tetapi juga tidak boleh menunggu sampai sebuah ancaman berubah menjadi kekerasan nyata.

Bagi awak media, rasa aman ketika menjalankan tugas bukanlah keistimewaan. Itu merupakan bagian penting dari jaminan kebebasan pers.

M. Erwin berharap persoalan ini segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Jika benar terdapat ancaman terhadap seorang wartawan, kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak sesuai ketentuan hukum dan memberikan rasa aman kepada awak media dalam menjalankan tugas jurnalistik,” demikian harapan yang disampaikan terkait kejadian tersebut.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Rekaman diperiksa, para pihak dimintai keterangan, fakta diuji, dan hukum yang menentukan.

Satu hal yang tidak boleh terjadi: dugaan ancaman dibiarkan tanpa kejelasan hingga akhirnya berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih serius.

Red/Tim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *