Maumere, DelikKasus86.com ., — Kepolisian Sektor Bola, Polres Sikka, tengah menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka, Senin 6/10/2025.
Peristiwa itu dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial MNM (63), warga Dusun Watubaler, Desa Hebing, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 01.22 WITA di Kantor Pelayanan Polsek Bola.
Korban dalam kejadian ini adalah AR (62), wiraswasta asal Desa Hebing, yang mengalami luka serius akibat sabetan parang. Sedangkan pelaku diduga berinisial A (60), warga setempat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban dan pelaku sedang melakukan pengukuran tanah warisan di halaman rumah warga bernama J di Pedat, Dusun Watubaler. Keduanya terlibat adu mulut karena perbedaan pendapat mengenai batas tanah.
Pertengkaran tersebut memuncak hingga pelaku diduga mengejar korban dan mengayunkan parang yang dibawanya secara berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian punggung kiri, pinggul kanan, tangan kanan, dan bahu kiri.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Mapitara untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dirujuk ke RSUD TC. Hillers Maumere karena mengalami pendarahan cukup parah.
Menindaklanjuti laporan nomor LP/B/6/X/2025/SPKT/Polsek Bola/Res Sikka/Polda NTT, tertanggal 7 Oktober 2025. aparat Polsek Bola dengan melakukan tindakan cepat,sekaligus
Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang ±75 cm;
Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sikka IPDA Leonardus Tunga, S.M, membenarkan peristiwa tersebut dan memastikan bahwa terduga pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“ Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi guna mengungkap secara jelas motif serta kronologi kejadian,” ujar IPDA Leonardus Tunga di Maumere, Selasa 7/10/2025.
Ia juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan keluarga maupun sengketa tanah diselesaikan secara musyawarah tanpa melibatkan kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak.
Penulis : Jusuf Porwaila SH
















Users Today : 965
Users Yesterday : 907
Users Last 7 days : 5366
Users This Month : 9253