Aduan Dugaan Tindak Pidana Dua Bulan Tak Direspons, Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm Datangi Polres Metro Bekasi Baru Direspon

DK86- BREAKING NEWS

CIKARANGDELIKKASUS86.COM —.Ketua Umum Organisasi Advokat FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, didampingi Bapak David Yuwono, S.E., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ selaku Bendahara DPP FERADI WPI, mendatangi Polres Metro Bekasi guna menindaklanjuti aduan dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan yang sebelumnya telah mereka laporkan.Senin, 10 November 2025

Tim hukum ini menyayangkan lambannya respon pihak kepolisian terhadap laporan tersebut.

“Sejak 10 September 2025, kami telah menyerahkan surat aduan dan diterima oleh Polres Metro Bekasi. Namun hingga hari ini, belum ada satu pun panggilan klarifikasi kepada korban yang mengadukan,” ujar Adv. Donny.

Dalam kasus ini, klien berinisial HT mengalami kerugian cukup besar. Sebelum menempuh jalur hukum, pihak kuasa hukum telah melakukan somasi untuk membuka ruang mediasi, namun tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, pada 19 Oktober 2025, tim hukum melayangkan surat resmi kepada Polres Metro Bekasi untuk menanyakan tindak lanjut aduan tersebut. Berdasarkan laporan dari agen pengiriman, surat itu telah diterima pada 21 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan.

“Kami berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi dapat memberikan rasa keadilan bagi klien kami dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban dugaan tindak pidana,” tambahnya.

Kedatangan tim hukum FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm kali ini akhirnya membuahkan hasil.

Setelah diarahkan ke Unit Resmob, mereka kemudian dipindahkan ke Unit Harda dan diterima oleh seorang anggota kepolisian bernama Rifai. Dalam pertemuan tersebut, Rifai menyampaikan bahwa dirinya yang akan menangani perkara ini dan menanyakan waktu kehadiran klien untuk diperiksa.

“Kami bersyukur akhirnya ada kejelasan, namun juga menyayangkan kenapa kami harus mendatangi langsung baru ditanggapi. Padahal sistem aduan seharusnya berjalan otomatis. Bahkan surat resmi yang kami kirim ke Kapolres pun tidak dibalas,” jelas Donny.

Turut hadir dalam kesempatan itu rekan media, di antaranya Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ dari KawanJariNews.com, serta paralegal Subur Jaya Lawfirm, Ass. Adv. Rizky Meidiansyah, C.PFW.

Pihak FERADI WPI berharap agar kasus ini dapat berjalan transparan dan profesional, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh klien mereka.

Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sumber : Feradi Wpi

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *