Advokat Donny Andretti kembali buktikan totalitas dan ketegasan dalam perjuangan hukum kliennya.

DK86- BREAKING NEWS

SUKADANADELIKKASUS86.COM – M. Umar Bin Abu Tholib, terdakwa dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana (Lampung Timur), kembali menjadi sorotan setelah hasil Kasasi di Mahkamah Agung berhasil menurunkan vonis hukumannya secara signifikan.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana menjatuhkan hukuman total 10 tahun penjara, terdiri dari hukuman primair 9 tahun 6 bulan penjara ditambah subsidair 6 bulan penjara atau denda Rp2 miliar.

Putusan tersebut sempat diajukan banding dengan nomor perkara 272/Pid.Sus/2025/PT TJK di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung. Namun, hasil banding menguatkan putusan sebelumnya, tanpa perubahan apapun.

Dikenalkan ke Advokat Donny Andretti

Dalam situasi penuh keputusasaan, keluarga M. Umar kemudian berkonsultasi dengan Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang kemudian memperkenalkan mereka kepada Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Advokat Donny dikenal luas karena ketegasan, kejujuran, dan totalitasnya dalam membela klien. Atas permintaan keluarga, ia bersama tim hukum Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI) menyusun Memori Kasasi dan menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Sukadana pada 26 Agustus 2025 untuk diteruskan ke Mahkamah Agung RI.

Hasil Kasasi: Hukuman Berkurang Drastis

Perjuangan tersebut akhirnya membuahkan hasil luar biasa. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025, hukuman M. Umar Bin Abu Tholib berkurang menjadi 5 tahun 3 bulan penjara, dengan rincian primair 5 tahun dan subsidair 3 bulan penjara atau denda Rp1 miliar.

Dengan demikian, terjadi pengurangan hukuman sebesar 4 tahun 9 bulan, sebuah hasil yang disambut dengan rasa syukur dan kebahagiaan besar oleh keluarga M. Umar.

“Segala kemuliaan dan kekaguman hanya bagi Tuhan Yesus Kristus. Karena pertolongan-Nya, hasil perjuangan Kasasi ini sangat luar biasa dan signifikan. Saya pribadi terharu dan turut bersyukur atas hasilnya,”ujar Advokat Donny Andretti.

Langkah Selanjutnya: Peninjauan Kembali (P.K.)

Tidak berhenti di situ, M. Umar Bin Abu Tholib kembali mempercayakan Advokat Donny Andretti beserta tim FERADI WPI untuk mengajukan Peninjauan Kembali (P.K.) ke Mahkamah Agung.

“Saat ini kami sedang menyiapkan berkas P.K. dan dalam beberapa hari ke depan akan berangkat ke Pengadilan Sukadana, Lampung Timur, untuk menyerahkannya. Mohon dukungan dan doa rekan-rekan” tambah Donny.

Dalam perjalanan hukum selanjutnya, Advokat Donny akan didampingi oleh Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang saat ini juga tengah menempuh pendidikan hukum program double degree S1-S2 dan LLM.

Redaksi menyusun berita ini secara berimbang dan profesional, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *