Aktivis Bongkar Mandulnya Polres Pulau Taliabu: Surat Panggilan BPD Desa Kabuno Diduga Diabaikan

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

PULAU TALIABU — Kinerja Polres Pulau Taliabu kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, aparat kepolisian dinilai mandul, lemah, dan gagal menjalankan fungsi penegakan hukum setelah surat panggilan resmi terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabuno diduga diabaikan tanpa kejelasan tindak lanjut.

Aktivis mahasiswa, Muflihun La Guna, menyebut sikap Polres Pulau Taliabu sebagai bentuk pembiaran terang-terangan yang mencederai rasa keadilan publik. Surat panggilan yang seharusnya menjadi pintu masuk proses penegakan hukum justru berakhir tanpa kepastian, seolah hukum diparkir dan dibiarkan mati di atas meja aparat.

“Ini bukan lagi soal lamban, tetapi ketidakmauan. Jika surat panggilan resmi saja tidak digubris, lalu di mana wibawa hukum? Polres Pulau Taliabu jangan berpura-pura buta terhadap persoalan ini,” kecam Muflihun dengan nada keras.

Menurutnya, sikap diam aparat kepolisian mencerminkan krisis keberanian dan profesionalisme, serta memperkuat dugaan bahwa hukum di Pulau Taliabu tajam ke bawah namun lumpuh ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.

Lebih jauh, pembiaran ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa. BPD sebagai lembaga representasi rakyat desa justru dibiarkan terombang-ambing tanpa kepastian hukum, sementara aparat yang seharusnya menjadi penjaga keadilan memilih bungkam.

“Jika Polres tidak mampu bekerja secara objektif dan transparan, maka lebih jujur untuk mengakui kegagalan. Jangan jadikan hukum sebagai sandiwara,” tegasnya.

Muflihun La Guna menegaskan, apabila Polres Pulau Taliabu terus mempertontonkan sikap pasif dan tidak bertanggung jawab, pihaknya siap melaporkan persoalan ini ke Polda Maluku Utara, Propam Polri, hingga Mabes Polri, serta menggalang aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap matinya supremasi hukum di daerah.

Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Pulau Taliabu masih memilih bungkam dan belum memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dugaan pengabaian surat panggilan BPD Desa Kabuno.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *