Bogor Raya – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh ulah oknum yang diduga menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan melawan hukum. Seorang oknum wartawan berinisial Aska, yang beraktivitas di wilayah Bogor Raya, diduga terlibat dan berperan sebagai koordinator dalam jaringan peredaran obat keras jenis tramadol.
Profesi jurnalis sejatinya merupakan tugas mulia sebagai pilar keempat demokrasi, sejajar dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jurnalis memiliki fungsi penting dalam mengawasi kekuasaan, menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang, serta menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Namun dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam aktivitas ilegal ini dinilai mencederai marwah dan etika jurnalistik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum tersebut diduga memanfaatkan status kewartawanannya untuk melancarkan peredaran obat keras golongan G di sejumlah wilayah Bogor Raya. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap insan pers secara keseluruhan.
Pengamat media dan aktivis pers menegaskan bahwa tindakan oknum seperti ini tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya peran organisasi pers dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang mencatut profesi wartawan demi kepentingan pribadi maupun jaringan kriminal.
Hingga berita ini dirilis, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang. Semua pihak diminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa profesi wartawan harus dijalankan dengan integritas, tanggung jawab, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik demi menjaga kepercayaan publik dan marwah pers nasional.
Robby















Users Today : 512
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4664
Users This Month : 12729