Delikkasus 86 com Bogor/ Aktivitas operasional PT Peking Matrial indonesia di Desa tegalwangi, Kecamatan jasinga, Kabupaten bogor Di tengah pemungkiman warga, Kian meresahkan warga setempat. Perusahaan yang bergerak di bidang peking matrial tersebut. diduga kuat menjadi pemicu polusi asap tersebut perih jika ke mata dan ke pernapasan pun sedikit sesak jika terkena asap,07,06,2026
Salah seorang warga Desa tegalwangi,Yang tidak mau di sebutkan nama nya, Mengungkapkan bahwa asap tersebut yang bersumber dari pabrik PT PMI, Pabrik kini telah berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Sebagian warga di desa tersebut mulai mengeluhkan gangguan pernapasan dan perih mata,

“Ngeri betul (dampaknya).asapnya membuat sebagian warga lanjut usia (lansia), bayi dan warga sesak napas, dan perih mata” ujar warga saat dihubungi,
Menurut warga, Polusi asap udara ini sudah sangat mengganggu aktivitas. Dari pabrik PT PMI kerap menyusup masuk ke pemungkiman warga stempat, Asap yang kotor itu bahkan menyebabkan mata perih napas pun sedikit sesak, Akibat asap di pabrik PT PMI, Ujarnya
Saat di konpirmasi via whastap, Ketua LPKSM-YAPERMA ,Kemad karna mengungkapkan, pihaknya menerima aduan warga tegalwangi yang merasakan dampak dugaan pencemaran udara aktivitas produksi (PT PMI).Peking matrial Indonesia
Berdasarkan hal tersebut, kami menaruh harapan besar dan kepercayaan penuh kepada gubernur Jawa Barat untuk melakukan langkah langkah tegas secara prosedur,” ungkap kemad. Pungkasnya
Ketua LPKSM-YAPERMA ,kemad Karna mengungkapkan, pihaknya menerima aduan warga tegalwangi yang merasakan dampak dugaan pencemaran udara aktivitas produksi (PT PMI).Peking matrial Indonesia
“Di dalam waktu dekat ini kami akan upayakan somasi Perihal menanykan legalitas perijinan nya”
Menurut kemad merujuk undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) khususnya Pasal 53 bahwa setiap orang melakukan pencemaran wajib melakukan penanggulangan penghentian dari sumber pencemaran.Ujarnya
Masih didalam undang-undang yang sama didalam Pasal 54 menyatakan setiap orang melakukan pencemaran wajib melakukan pemulihan terhadap yang terdampak dan Pasal 88 setiap usaha yang menggunakan B3 dan menghasilkan Limbah B3 atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggungjawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, Ungkapnya
Sebelum berita ini di publikasikan, Kami melakukan konfirmasi melalui via whasttap ke Pihak kepercyaan PT PMI inisial MJ, Ia tidak memberikan tanggapan apapun, Soal informasi keluhan warga desa tegal wangi, Yang terkena terdampak asap tersebut, Pungkasnya
















Users Today : 39
Users Yesterday : 295
Users Last 7 days : 3284
Users This Month : 2677