Purwakarta, Delikkasus86.com –
Kebijakan kerja sama media yang diterapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers. Kebijakan tersebut dinilai sarat tafsir sepihak, khususnya terkait persyaratan kerja sama media, yang hingga kini belum memiliki dasar aturan daerah yang tertuang secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
Sorotan menguat lantaran kebijakan Diskominfo Purwakarta dianggap tidak secara eksplisit diatur dalam regulasi teknis yang mengikat. Kondisi ini dinilai berpotensi membatasi akses kerja sama media secara tidak proporsional, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan pelaku pers.
Sejumlah insan pers menegaskan bahwa anggaran kerja sama media merupakan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang notabene berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh ditafsirkan seolah-olah menjadi kewenangan pribadi pejabat tertentu, melainkan harus dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Dalam perkembangannya, muncul penilaian di kalangan insan pers bahwa kebijakan Diskominfo Purwakarta terkesan memperlakukan anggaran kerja sama media seakan-akan merupakan dana privat yang dapat ditentukan secara sepihak. Penilaian tersebut mengemuka karena tidak adanya aturan tertulis yang menjadi rujukan resmi dalam menentukan skema dan mekanisme kerja sama media.
Selain itu, sorotan juga mengarah pada dugaan keterkaitan anggaran publikasi media dengan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Padahal secara prinsip, dana Pokir merupakan instrumen perencanaan pembangunan daerah yang lebih tepat dialokasikan untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk belanja operasional publikasi media.
Apabila benar terdapat penggunaan atau penafsiran dana Pokir dalam skema anggaran media, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan fungsi dan tujuan Pokir. Hal ini pun memunculkan dugaan di kalangan insan pers mengenai adanya pola pembagian anggaran tertentu yang patut dipertanyakan secara kebijakan dan tata kelola anggaran.
Insan pers menilai, jika ketentuan kerja sama media telah ditetapkan secara resmi melalui Perda atau Peraturan Bupati, maka media akan memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan Pemerintah Daerah Purwakarta. Namun selama payung hukum tersebut belum tersedia, kebijakan yang bersifat tafsir dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi memicu polemik berkepanjangan.
Pada prinsipnya, insan pers menegaskan bahwa persyaratan dasar kerja sama media seharusnya mengacu pada ketentuan umum, yakni media berbadan hukum, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kantor redaksi yang jelas dan dapat diverifikasi.
Awak media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Purwakarta terkait kebijakan kerja sama media, termasuk sorotan mengenai tafsir Pokir dan dugaan pola pembagian anggaran tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Laporan: Habel Hendrik
















Users Today : 229
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4255
Users This Month : 11305