ASPIRASI WARGA MENGUAT, TATA KELOLA PKL DAN PEMANFAATAN FASILITAS PUBLIK DI GOR GONDRONG JADI SOROTAN

oplus_34
DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – 2 – Juni 2026 – Kota Tangerang – Aspirasi masyarakat terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemanfaatan fasilitas publik di kawasan GOR Gondrong, Jalan Sawa Dalam 9, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, terus menguat. Berbagai pertanyaan, masukan, dan kritik yang disampaikan warga menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap pengelolaan kawasan yang selama ini menjadi pusat aktivitas masyarakat.

Menurut sejumlah warga, persoalan yang berkembang tidak lagi semata-mata berkaitan dengan keberadaan PKL, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola ruang publik, pengawasan, transparansi, akuntabilitas, serta konsistensi pelaksanaan aturan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Masyarakat menilai bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan umum harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warga menginginkan adanya kepastian mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah dalam merespons berbagai keluhan yang selama ini muncul.
“Jangan sampai masyarakat melihat aturan hanya berhenti sebagai dokumen administratif.

Jika ada pelanggaran harus ditindak sesuai prosedur. Jika tidak ada pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terbuka dan jelas. Yang terpenting adalah kepastian dan transparansi,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai bahwa berbagai surat peringatan maupun langkah administratif yang pernah dilakukan seharusnya menjadi bagian dari proses penataan yang terukur dan memiliki tujuan yang jelas. Masyarakat berharap setiap kebijakan yang diambil mampu menghadirkan ketertiban, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Selain penataan PKL, masyarakat juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum dan ruang publik. Menurut warga, setiap aktivitas yang memanfaatkan aset publik harus memiliki dasar yang jelas, berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik kepentingan utama.
Dalam berbagai kesempatan, warga menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukanlah konflik ataupun tindakan di luar mekanisme hukum. Masyarakat justru menginginkan penyelesaian yang objektif, profesional, dan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami hanya ingin aturan diterapkan secara sama kepada semua pihak. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam penerapan aturan. Semua harus berjalan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan tersebut, Camat Cipondoh M. Marwan menegaskan bahwa Pemerintah Kecamatan Cipondoh tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan terkait pelayanan publik dan pelaksanaan tugas aparatur.

Dengan nada tegas, M. Marwan mengingatkan bahwa tidak boleh ada aparatur yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun merusak nama baik institusi pemerintah.

“Apabila ada oknum anggota dari kecamatan maupun Satpol PP yang melakukan tindakan tidak sesuai aturan, segera laporkan. Jangan sampai ada oknum yang merusak marwah institusi. ASN adalah pelayan masyarakat. Tugas kami adalah mendengar, melayani, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tegas M. Marwan.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian masyarakat karena menunjukkan komitmen untuk menjaga profesionalisme aparatur serta membuka ruang pengawasan publik terhadap jalannya pelayanan pemerintahan.

Lebih lanjut, M. Marwan menegaskan bahwa persoalan penanganan dan penertiban di kawasan GOR Gondrong telah dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah.
“Eksekusi dan langkah penertiban akan dijalankan sesuai kewenangan yang ada. Untuk penanganan dan penertiban di kawasan GOR Gondrong Jalan Sawa Dalam 9, seluruh proses dan kewenangan sudah saya serahkan kepada Satpol PP Kota Tangerang sebagai instansi yang memiliki tugas dan kewenangan dalam penegakan Peraturan Daerah,” ujar M. Marwan.
Menurutnya, pemerintah kecamatan akan terus melakukan koordinasi serta pemantauan agar setiap aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah dan mempercayakan setiap proses kepada lembaga yang memiliki kewenangan resmi.
Dalam pandangan masyarakat, langkah evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan GOR Gondrong menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik. Warga berharap setiap keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga menilai bahwa kepercayaan publik tidak dibangun melalui pernyataan semata, melainkan melalui tindakan nyata, keterbukaan informasi, serta konsistensi pelaksanaan aturan di lapangan. Karena itu, warga berharap seluruh instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang terbuka terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Sebagai negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, profesional, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut menjadi dasar penting agar setiap kebijakan maupun tindakan pemerintah tetap berada dalam koridor hukum dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Pada akhirnya, masyarakat berharap pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, Satpol PP, serta seluruh instansi terkait dapat terus memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa setiap aturan yang telah dibuat benar-benar dijalankan secara konsisten.
Masyarakat menunggu hadirnya langkah-langkah konkret yang mampu memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan rasa keadilan. Karena bagi warga, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya terletak pada banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan pada sejauh mana aturan tersebut dapat dilaksanakan secara nyata, adil, transparan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dilikkasus86.fom
Redaksi: David E, SE.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *