Sipirok, delikkasus86.com – Momentum Hari Raya Idul fitri 1447 H/2026 M dimaknai secara mendalam oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok, Kanwil Ditjenpas Sumut melalui penyerahan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Serbaguna Rutan, Sabtu, 21 Maret 2026.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sipirok, Heri Sugiarto yang didampingi Pejabat Struktural Eselon V, beserta jajaran dan Warga Binaan mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026.
Dalam sambutannya, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sipirok membacakan Kata sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I.
Karutan juga menegaskan bahwa remisi merupakan hak WBP yang diberikan negara bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi adalah bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan. Ini bukan sekadar pemberian, tetapi hasil dari kedisiplinan, kepatuhan, dan kesungguhan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” terangnya.
Dirinya juga mengajak seluruh WBP menjadikan Idulfitri sebagai momentum refleksi diri sekaligus memperkuat komitmen untuk kembali ke masyarakat secara bertanggung jawab, imbuhnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemberian secara simbolis SK Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 kepada beberapa perwakilan WBP.
Adapun remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M.
RK I : 117 Orang
RK II : 2 Orang
Total: 119 Orang
Dengan rincian :
– Remisi sebesar 15 hari : 30 orang
– Remisi sebesar 1 bulan : 84 orang
– Remisi sebesar 1 bulan 15 hari: 4 orang
– Remisi sebesar 2 Bulan : 1 orang.















Users Today : 490
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4642
Users This Month : 12707