Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 2026 di Lapas Kelas IIB Bireuen, Wujud Apresiasi dan Harapan Baru

DK86- BREAKING NEWS

Bireuen, delikkasus86.com – Dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada narapidana dan anak binaan, sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku serta keikutsertaan aktif dalam program pembinaan.

 

Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan di lingkungan Lapas Kelas IIB Bireuen, Sabtu, 20 Maret 2016, Pembacaan Surat Keputusan remisi dilakukan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Bimnadikgiatja). Selanjutnya, remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen, Didik Niryanto, kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Kalapas Didik Niryanto juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana, sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.

Adapun jumlah warga binaan yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2026 di Lapas Kelas IIB Bireuen sebanyak 229 orang warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rincian sebagai berikut 15 hari 53 orang, 1 bulan 154 orang, 1 bulan 15 hari sebanyaj 21 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

Kalapas Didik Niryanto menegaskan bahwa tidak semua warga binaan dapat langsung memperoleh remisi. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal sesuai ketentuan, aktif mengikuti program pembinaan, berkelakuan baik, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen.

“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk pengakuan atas usaha warga binaan dalam memperbaiki diri. Kami berharap momentum Idul Fitri ini menjadi titik awal bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kalapas juga mengingatkan seluruh warga binaan untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum dan merusak diri, seperti perjudian dan mengonsumsi minuman keras. Ia mengajak agar masa pembinaan dimanfaatkan sebagai momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah serta membangun kehidupan yang lebih baik ke depan.

“Jauhi perjudian dan minuman keras yang hanya membawa dampak buruk. Manfaatkan waktu ini untuk memperbaiki diri dan meningkatkan keimanan agar kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” tambahnya.

Pemberian remisi khusus Idul Fitri ini diharapkan tidak hanya memberikan kebahagiaan bagi warga binaan, tetapi juga memperkuat semangat pembinaan yang berkelanjutan di dalam lembaga pemasyarakatan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *