Pematang Siantar, delikkasus86.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Davy Bartian, turut menghadiri kegiatan pemberian Remisi Umum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Pematang Raya, Senin (17/8).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Pematangsiantar dan Simalungun. Kehadiran jajaran Forkopimda menjadi wujud sinergi dan dukungan bersama dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, khususnya dalam memberikan hak-hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi menjadi salah satu momentum penting dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Siantar bersama Forkopimda menyaksikan secara langsung prosesi pemberian remisi kepada perwakilan WBP. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada WBP untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Kalapas Siantar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara jajaran Pemasyarakatan dengan Forkopimda dalam mendukung pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak-hak WBP.
“Remisi hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke masyarakat,” ujar Davy Bartian.
















Users Today : 127
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 5959
Users This Month : 1778