Bila Terbukti, Penjara Menanti Para Pelaku: Perampasan Pajero AD 1346 QP oleh Oknum Debt Collector, Korban Diperiksa Polres Surakarta, Perusahaan Pembiayaan Diduga Ikut Dilaporkan

DK86- BREAKING NEWS

SURAKARTA– DELIKKASUS86.COM — Muhammad Ziedan Navila, korban dugaan perampasan kendaraan oleh sejumlah oknum debt collector (DC), mendapat panggilan resmi dari Polres Kota Surakarta untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana yang menimpanya.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025, di wilayah Kota Surakarta. Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perampasan dan pengancaman terhadap korban saat mengendarai mobil Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP, yang tercatat atas nama Umi Munawaroh (ibu kandung korban).

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga diberhentikan secara paksa di jalan oleh sejumlah oknum DC yang mengaku diutus oleh Perusahaan Pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta (terduga). Selain itu, turut mencuat dugaan pelanggaran etik oleh seorang oknum aparat kepolisian, yakni Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta berinisial “H”, yang diduga memfasilitasi penitipan kendaraan hasil perampasan di area Polsek Banjarsari.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, Muhammad Ziedan Navila tengah mengendarai mobil Mitsubishi Pajero AD 1346 QP di sekitar area SPBU Kota Surakarta. Tiba-tiba, kendaraan korban dicegat oleh sekitar delapan orang yang menggunakan dua unit mobil dan mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta.

Para oknum tersebut kemudian memaksa korban menghentikan kendaraan dan berupaya membawa mobil ke kantor mereka. Setelah pihak DC dihubungi oleh kuasa hukum keluarga korban, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., melalui sambungan telepon, disampaikan penjelasan mengenai ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata cara eksekusi objek fidusia.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa apabila debitur tidak secara sukarela menyerahkan objek fidusia, maka eksekusi wajib dilakukan melalui mekanisme pengadilan. Eksekusi paksa tanpa putusan pengadilan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana.

Setelah terjadi perdebatan melalui sambungan telepon, para oknum DC kemudian membawa kendaraan korban ke Polsek Banjarsari Surakarta. Di lokasi tersebut, mobil Pajero diterima oleh Kanit Reskrim berinisial “H” dan diarahkan untuk dititipkan di area Polsek.

Dasar Hukum dan Mediasi

Beberapa hari kemudian, kuasa hukum dan pemilik kendaraan datang ke Polsek Banjarsari untuk proses mediasi. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum menyampaikan secara langsung dasar hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa eksekusi objek fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur harus dilakukan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang sama dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Kanit Reskrim “H” menyatakan persetujuannya agar kendaraan Pajero dikembalikan kepada korban.

Kendaraan Sulit Dikeluarkan dari Polsek

Namun, saat tim hukum yang diwakili M. Arifin, S.H., M.H. bersama keluarga korban hendak mengambil kendaraan, diketahui bahwa mobil tersebut terhalang oleh kendaraan milik oknum DC sehingga tidak dapat keluar dari area parkir Polsek. Selain itu, kemudi mobil dalam kondisi terkunci menggunakan kunci setir besi tambahan yang dipasang oleh oknum DC.

Upaya meminta bantuan kepada Kanit Reskrim “H” untuk membuka akses kendaraan tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak merespons panggilan. Akibatnya, pengambilan kendaraan ditunda hingga keesokan harinya.

Karena tidak tersedia kunci pembuka, tim kuasa hukum terpaksa menggunakan alat gerinda untuk membuka kunci setir besi tersebut. Proses ini menyebabkan percikan api yang mengakibatkan kerusakan pada bagian interior kendaraan. Baru pada Rabu, 15 Oktober 2025, unit Pajero akhirnya berhasil dikembalikan kepada korban.

Korban mengaku mengalami kerugian materiil dan psikis, termasuk trauma akibat dugaan pengancaman dan pemaksaan di jalan, serta kehilangan akses kendaraan selama kurang lebih lima hari, padahal mobil tersebut digunakan untuk kebutuhan kerja keluarga.

Laporan Pidana dan Propam

Dalam keterangan resminya, Adv. Donny Andretti menyampaikan bahwa pihak korban telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo Pasal 335 jo Pasal 365 KUHP.

Selain para oknum DC, laporan juga ditujukan kepada pihak yang diduga memberi kuasa atau mengutus para DC, yakni Perusahaan Pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Surakarta (terduga).

Secara terpisah, laporan ke Propam Polri juga diajukan terhadap oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta berinisial AKP H, terkait dugaan pelanggaran prosedur dan etik kepolisian.

Menurut M. Arifin, penitipan kendaraan di lingkungan Polsek Banjarsari merupakan inisiatif dari Kanit Reskrim “H”, sehingga tanggung jawab atas keamanan dan kondisi kendaraan seharusnya berada dalam kewenangan Polsek.

“Sepemahaman kami, Polsek bukan tempat penitipan kendaraan hasil penarikan oleh oknum DC. Oleh karena itu, perlu ada pertanggungjawaban atas kebijakan yang tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Arifin

Pernyataan Ketua Umum FERADI WPI

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan firma hukum Subur Jaya menyatakan bahwa meskipun kendaraan telah dikembalikan kepada kliennya, hal tersebut tidak menggugurkan dugaan unsur tindak pidana yang telah terjadi.

Ia menegaskan bahwa tindakan para oknum DC dan pihak yang mengutusnya tetap berpotensi melanggar Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau menyuruh melakukan, serta Pasal 335 jo Pasal 365 KUHP terkait pengancaman dan pencurian dengan kekerasan

Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun secara berimbang serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, termasuk Mandiri Utama Finance Cabang Surakarta, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta berinisial “H”, serta pihak oknum debt collector, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *