Banda Aceh, delikkasus86.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) Tahun 2026, Senin, 24 Agustus 2026.
Forum lintas sektor ini bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat sekaligus menyinergikan Posbankumdes dengan kearifan lokal Peradilan Adat Gampong.
Pertemuan tersebut dihadiri jajaran penegak hukum dan instansi terkait di Aceh, mulai dari unsur Tuha Lapan Lembaga Wali Nanggroe Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Syar’iyah, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), hingga Biro Hukum Setda Aceh.
Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh menegaskan bahwa keberadaan Posbankumdes tidak dimaksudkan untuk menggeser atau menggantikan peran Peradilan Adat Gampong yang telah mengakar di masyarakat Aceh.
“Posbankumdes bukanlah pengganti Peradilan Adat Gampong, melainkan sarana yang berjalan berdampingan dan saling memperkuat melalui layanan informasi, konsultasi, advokasi, mediasi, hingga rujukan hukum,” ujar Meurah.
Dalam pemaparannya, M. Ardiningrat Hidayat, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Posbankumdes beserta data capaian layanan di lapangan.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 378 Posbankumdes aktif di seluruh Aceh dengan total 737 laporan layanan yang telah masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 363 di antaranya merupakan layanan mediasi melalui Peradilan Adat Gampong.
Meski demikian, Ardiningrat mengungkapkan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas di lapangan. Hal ini dikarenakan masih banyak penyelesaian sengketa di tingkat peradilan adat yang belum terdokumentasi dan terinput ke dalam aplikasi sistem pelaporan Posbankumdes.
Langkah penguatan Posbankumdes ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pemangku kebijakan. Unsur Tuha Lapan Wali Nanggroe mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Wali Nanggroe sebagai pedoman teknis beracara dalam peradilan adat gampong, yang di dalamnya turut memuat peran Posbankum Gampong.
Sementara itu, pihak Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah menilai penguatan penyelesaian sengketa secara damai di tingkat gampong sangat strategis dalam memperluas akses keadilan sekaligus menekan beban penumpukan perkara di lembaga peradilan formal.
Dari sisi penegakan hukum, unsur Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi menekankan pentingnya tertib administrasi dan dokumentasi digital. Dengan pelaporan yang rapi, riwayat perkara yang telah diselesaikan di tingkat gampong dapat terdata secara akuntabel dan mudah dikoordinasikan.
Adapun pihak DPMG Aceh menyambut baik program pembinaan paralegal desa, sembari menggarisbawahi perlunya koordinasi lintas pemerintah pusat dan daerah terkait dukungan regulasi dan anggaran di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Menutup kegiatan, Kakanwil Kemenkum Aceh kembali menekankan komitmen bersama lintas instansi untuk mengoptimalkan digitalisasi aplikasi Posbankumdes serta meningkatkan kapasitas paralegal desa.
“Penguatan sinergi antara Posbankumdes dan Peradilan Adat Gampong merupakan langkah strategis agar masyarakat bisa memperoleh kepastian dan layanan hukum secara cepat, tepat, damai, dan tetap selaras dengan kearifan lokal Aceh,” pungkasnya.
















Users Today : 699
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5791
Users This Month : 1610