Aceh Singkil | Delikkasus86.com ~ Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menunjukkan keseriusan dalam memerangi korupsi dan memperkuat integritas birokrasi. Hal ini ditandai dengan diselenggarakannya Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang berlangsung khidmat pada Rabu, 20 Agustus 2025. Acara penting ini secara langsung dibuka oleh Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., yang dalam pidatonya menegaskan bahaya laten korupsi bagi kemajuan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Safriadi Oyon menggarisbawahi bahwa korupsi bukan sekadar tindakan merugikan keuangan negara, melainkan “kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)” yang secara fundamental merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. “Korupsi tidak hanya menghambat pembangunan dan menggerus kepercayaan masyarakat, tetapi juga melemahkan kualitas pelayanan publik yang seharusnya menjadi hak dasar masyarakat,” tegas Bupati di hadapan para peserta.
Peserta sosialisasi meliputi jajaran pejabat penting daerah, di antaranya Sekretaris Daerah, Para Asisten Bupati, Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta Kepala Satuan Pendidikan Formal Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, hingga insan pers. Kehadiran berbagai elemen ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menciptakan ekosistem pemerintahan yang bersih dan transparan.
Komitmen Kuat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, menurut Bupati, telah mengambil berbagai langkah proaktif dalam upaya pencegahan korupsi. Setiap kebijakan, program, dan layanan publik didorong untuk berjalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta bebas dari praktik koruptif.
Salah satu bentuk dukungan nyata adalah komitmen penuh terhadap pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Survei ini sangat krusial sebagai cermin bagi kita semua untuk mengukur sejauh mana integritas telah menjadi budaya kerja, khususnya di sektor pendidikan dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelas Bupati Safriadi Oyon.
*Pesan Tegas untuk Kepala Sekolah dan Kepala SKPK*
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan pesan khusus yang tegas kepada dua lini terdepan pelayanan publik:
1. Para Kepala Sekolah: Diminta untuk senantiasa menghindari segala bentuk perbuatan melanggar hukum, termasuk praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Sekolah adalah fondasi pembentukan karakter anak bangsa, oleh karena itu harus bersih dari praktik korupsi dan gratifikasi,” pesannya.
2. Para Kepala SKPK Pemberi Pelayanan Publik: Diingatkan untuk tidak sedikit pun melakukan pungutan liar, gratifikasi, ataupun penyalahgunaan wewenang dalam memberikan layanan kepada masyarakat. “Ingatlah bahwa jabatan adalah amanah, dan pelayanan publik harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat,” imbuhnya.Bupati Safriadi Oyon menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, sekecil apapun, akan merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai semangat reformasi birokrasi yang sedang dibangun. Oleh karena itu, seluruh jajaran diajak untuk bersama-sama menegakkan integritas, menjauhi gratifikasi, dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawabcara sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pihak untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi, serta menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan integritas. Dengan pembacaan “Bismillahirahmanirahim,” Bupati H. Safriadi Oyon, S.H. secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, dan Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2025 ini, menandai babak baru upaya bersih-bersih birokrasi di Aceh Singkil.{*}















Users Today : 385
Users Yesterday : 401
Users Last 7 days : 3235
Users This Month : 1885