Camat Lelea Pimpin Rapat Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

Indramayu, Delikkasus86.com — Camat Lelea, Atang Suwandi, S.STP., M.Si., memimpin rapat Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa yang dilaksanakan di Aula Kecamatan, Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Hari Kamis (2/4/2026) Pagi.

Dalam Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa tersebut dihadiri oleh; Camat Lelea Atang Suwandi, S.STP., M.Si., Sekcam Lelea Baman, S.Pd., M.P., Kasi PMD Kecamatan Lelea Ade Yuliansyah, S.I.P., M.Si., Pendamping Desa Trisna, Kuwu se-Kecamatan Lelea, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Atang Suwandi, S.STP., M.Si., selaku Camat Lelea mengatakan bahwa, “terkait tentang Sosialisasi ini, yakni sebagai langkah awal di dalam menjalankan roda pemerintahan Desa. Dimana didalamnya ada beberapa staff (Pamong) Desa yang nantinya akan membantu kinerja Kepala Desa (Kades/Kuwu) tersebut,” katanya.

Selain itu juga, di Kecamatan Lelea ada beberapa Desa yang memang Kuwu/Kades nya masih baru menjabat. Jadi secara tidak langsung ada beberapa hal yang mesti diperhatikan di dalam mengangkat ataupun memberhentikan Pamong Desa tersebut.

Sebab di dalam mengangkat dan memberhentikan Pamong Desa itu setidaknya mempunyai Dasar Hukum yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu itu sendiri.

Adapun Dasar Hukumnya, sebagai berikut:

  • Undang-undang No. 6 Tahun 2024, tentang Desa;
  • Undang-undang No. 3 Tahun 2024, tentang Perubahan kedua UU Desa;
  • Peraturan Bupati Indramayu No. 30 Tahun 2020, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa, dan;
  • Surat Penegasan Kemendagri No. 100.3.5.5/3318/BPD Tahun 2024.

Dari dasar hukum tersebut sangatlah jelas dan tidak bisa dipermainkan di dalam mengangkat dan memberhentikan Pamong Desa tersebut,” sambung Camat Lelea.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Lelea, Ade Yuliansyah, S.I.P., M.Si., juga menyampaikan hal yang sama bahwa, “Di dalam mengangkat dan memberhentikan Pamong Desa itu harus sesuai mekanisme/aturan yang berlaku, sebab semuanya itu bukan hak prerogatif Kuwu/Kades itu sendiri melainkan harus mendapat persetujuan dari Kepala Daerah (Bupati),” ajarnya.

Jadi, apa yang sudah disampaikan oleh Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu itu sudah sangat mewakili agar secepatnya ditindaklanjuti oleh para Kuwu/Kades yang ada di Kecamatan Lelea.

Maka dari pada itu aturan-aturan yang sudah disahkan tersebut hendaknya ditaati dan dijalankan sebagaimana mestinya, dan segera disikapi serta dimusyawarahkan bersama. Baik itu Kuwu, BPD, maupun LPM berembuk terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa tersebut,” tutup Kasi PMD Kecamatan Lelea. (kmd)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *