Delikkasus86.com | CV Sumber Rezeki Jaya menuntut pembayaran invoice pekerjaan arsitek Rumah Pompa dengan nomor SPK 6070/BAP/PRM/KSO/OPS/SPK/X1/2024 kepada kerja sama operasi (KSO) PT BRANTAS ABIPRAYA (Persero) – PT MUTUAL PRIMA KARYA untuk proyek di IKN Sepaku. Invoice ini merupakan yang pertama, bertujuan untuk menunjang kelancaran pekerjaan Rumah Pompa di lapangan yang ditangani Tutur Abbas.
Abbas selaku pihak pertama telah membuat surat kuasa kepada Bagas Darmawan W untuk menagih pembayaran sebesar 30,21% dari nilai pekerjaan. Besaran tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak dan tertuang dalam SPK 6070/BAP/PRM/KSO/OPS/SPK/X1/2024, demikian diungkapkan Bagas Darmawan W.
Penagihan terakhir dilakukan pada tanggal 11 Februari 2026 kepada PT BRANTAS ABIPRAYA. Perwakilan pihak tersebut, Ferdian, menyampaikan bahwa akan mengajukan permohonan pembayaran kepada pimpinan dan berharap dana dapat dicairkan sebelum Lebaran.
Ketika dikonfirmasi oleh Bagas Darmawan W (yang mewakili CV Sumber Rezeki Jaya), pihak PT BRANTAS ABIPRAYA melalui Ferdian selaku Humas menyampaikan bahwa invoice penagihan pekerjaan Rumah Pompa di IKN telah berada di meja Keuangan. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Ferdiand Hasiholan, staf Akuntan PT BRANTAS ABIPRAYA (Persero).
Bagas Darmawan W menegaskan bahwa pihaknya mengharapkan keseriusan dari PT BRANTAS ABIPRAYA (Persero) untuk memenuhi kewajiban pembayaran pekerjaan Rumah Pompa di IKN yang telah mencapai 30,21%. “Apabila sampai batas waktu yang telah disepakati bersama, yaitu tanggal 5 Maret 2026, pembayaran tidak dicairkan, maka kami akan menempuh jalur hukum serta melibatkan media untuk publikasi sekaligus mengawal proses hingga menang,” imbuhnya.
“Sebagai BUMN, PT BRANTAS ABIPRAYA (Persero) seharusnya bertanggung jawab terhadap kesepakatan yang telah tertuang dalam SPK 6070/BAP/PRM/KSO/OPS/SPK/X1/2024,” pungkasnya.
Syahrir, S.E.M,M, Sekjen Laskar Hukum Indonesia, juga menghimbau agar PT BRANTAS ABIPRAYA (Persero) segera menyelesaikan pembayaran pekerjaan Rumah Pompa di IKN kepada CV Sumber Rezeki Jaya paling lambat pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026, mengingat pekerjaan tersebut telah berjalan selama 2 tahun.
















Users Today : 555
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4707
Users This Month : 12772