Dana Desa Bukan Dana Milik kepala Desa, DPRD Komisi 1 (Satu) Soroti Dugaan Penyalagunaan DD dan DBH Desa Kawasi Kecamatan obi

DK86- BREAKING NEWS

DELIKKASUS86.COM – Halsel Maluku Utara – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan,(halsel) Resmi menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait dugaan ketidaktransparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

Sekretaris Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Henry Romington Karafe, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan atau ketidakterbukaan pengelolaan penggunaan dana tersebut.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya aduan masyarakat Desa Kawasi yang menyuarakan keresahan terhadap tidak transparannya pengelolaan Dana Desa dan DBH yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga.

“Informasi dan laporan dari warga menyebutkan bahwa Dana Desa sejak tahun anggaran 2023 hingga thn 2025 meningkat signifikan, namun manfaatnya tidak terasa secara nyata oleh masyarakat,” ujar Henry Romington Karafe.

Adapun besaran Dana Desa yang diterima Desa Kawasi adalah: Rp 717.017.000 pada tahun 2023, Rp 845.109.000 pada tahun 2024, dan Rp 1.272.779.000 untuk tahun 2025. Namun, penggunaan anggaran tersebut belum pernah dipublikasikan secara rinci kepada masyarakat.

Selain Dana Desa, Desa Kawasi juga tercatat menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari perusahaan pertambangan Harita Group yang mencapai lebih dari Rp 6 miliar. Namun, masyarakat tidak mengetahui secara pasti ke mana dana tersebut dialokasikan.

“Kami menilai ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas keuangan desa,” tambah Henry.

Komisi I DPRD Halmahera Selatan juga berkomitmen melakukan investigasi lapangan dengan melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan pihak perusahaan untuk memperoleh keterangan lengkap dan menyeluruh.

“Pemanggilan resmi akan kami lakukan dalam waktu dekat, dan jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka kami akan meneruskan ke ranah hukum,” tegasnya.

Transparansi keuangan desa merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan melayani. Oleh karena itu, DPRD sebagai lembaga pengawas berkewajiban memastikan setiap anggaran digunakan sebagaimana mestinya.

Komisi I juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Daerah Halmahera Selatan untuk ikut turun tangan dalam melakukan audit dan investigasi khusus terhadap pengelolaan DD dan DBH di Desa Kawasi.

“Masyarakat tidak boleh di korbankan akibat kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat desa. Semua harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” lanjut Henry.

Lebih lanjut, Komisi I akan membuka posko pengaduan masyarakat di kantor DPRD Halmahera Selatan sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti laporan warga secara langsung.

Komisi I menegaskan bahwa hasil investigasi nantinya akan diumumkan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Jika ada pihak-pihak yang terbukti bersalah, Komisi I tidak akan mentolerir dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi efek jerah dan menjadi peringatan keras bagi semua kepala desa dan perangkat desa lainnya yang ada di kabupaten halmahera selatan lebih khususnya (Halsel) untuk tidak main-main dengan uang rakyat,” kata Henry.

Selain itu, Komisi I juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk aktif mengawasi pembangunan dan penggunaan anggaran desa di wilayah masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Komisi I akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan konstitusionalitas dalam setiap proses penyelidikan dan klarifikasi.

DPRD Halmahera Selatan juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa agar memiliki pemahaman yang baik terkait tata kelola keuangan dan kewajiban menyampaikan informasi publik secara berkala.

Akhirnya, Komisi I mengingatkan bahwa setiap sen dari Dana Desa dan DBH adalah hak masyarakat, bukan milik pribadi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara bijak, terbuka, dan penuh tanggung jawab.

Press release ini diterbitkan untuk memberikan informasi resmi dan terpercaya kepada seluruh masyarakat, media, dan pihak terkait atas langkah-langkah pengawasan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *