Darurat Limbah B3 di Parung Panjang: Warga Lumpang Desak Gakkum KLHK Seret PT Biosfer ke Ranah Hukum! 

DK86- BREAKING NEWS

 

PARUNG PANJANG || Delikkasus86.com – Selasa, 6 Januari 2026. Gerbang PT Biosfer mendadak dikepung puluhan warga RT 02/RW 03 Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang. Aksi ini bukan sekadar protes biasa, melainkan perlawanan rakyat terhadap dugaan kejahatan lingkungan berupa pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang secara sistematis merusak kesehatan warga.

 

Warga menegaskan bahwa aktivitas PT Biosfer telah melanggar hak konstitusional mereka untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

 

Aroma busuk menyengat yang menguap setiap sore hingga malam hari bukan hanya polusi udara, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan jiwa. Secara hukum, jika terbukti menyebabkan pencemaran, perusahaan dapat dijerat Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar bagi korporasi yang sengaja merusak lingkungan.

 

 

Bukti Kelalaian Fatal.” Laporan mengenai bayi yang menderita gatal-gatal kronis serta lansia yang terpapar ISPA menjadi bukti kuat adanya dampak fisik (causal link) dari aktivitas perusahaan. Warga menuntut pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 112 UU PPLH terhadap pejabat pemberi izin yang diduga lalai melakukan pengawasan, serta Pasal 116 yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi jika limbah B3 tersebut terbukti dikelola tanpa standar keamanan yang baku.

 

Massa aksi mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Gakkum KLHK untuk tidak sekadar memberikan teguran basa-basi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, warga menuntut sanksi administratif tertinggi berupa Pembekuan dan Pencabutan Izin Usaha.

 

Warga berargumen bahwa operasional yang membahayakan nyawa manusia tidak memiliki legalitas moral maupun hukum untuk terus berdiri di tengah pemukiman.

 

 

Indikasi kuat adanya praktik dumping (pembuangan) limbah yang tidak sesuai prosedur membawa PT Biosfer pada ancaman Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009. Warga memperingatkan aparat penegak hukum bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin diancam pidana penjara 3 tahun.

 

Kami tidak butuh mediasi, kami butuh eksekusi hukum. Jika izin mereka tidak dicabut, berarti ada pembiaran terhadap kejahatan lingkungan,” tegas salah satu orator aksi.

 

Hingga saat ini, kebisuan PT Biosfer dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kedaulatan hukum dan hak warga desa.

 

 

Warga menuntut pemeriksaan lapangan segera, uji laboratorium terhadap kualitas udara dan air di sekitar lokasi, serta transparansi dokumen manifes limbah B3 perusahaan. Masyarakat Lumpang memastikan tidak akan mundur hingga garis polisi (Police Line) terpasang di lokasi pengolahan limbah tersebut. (Andeswanda)

 

DK86: Amir makmun.ST.,C.I.L.J.

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *