JAKARTA UTARA, 17 Januari 2026 – Delikkasus86 | Di duga banyak oknum Badan Aset Daerah yang bermain dalam pengelolaan aset daerah. Banyaknya lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang beralih fungsi menjadi ladang bisnis mulai dari parkiran liar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menandakan lemahnya pengawasan terhadap aset daerah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Kasus yang menjadi contoh adalah lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Jalan Pegangsaan Dua, tepatnya di depan Apartemen Gading Nias, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan. Hal ini disampaikan WH, pemerhati lingkungan.
“Di duga ada segelintir oknum di SKPD tersebut yang bermain dan mengambil keuntungan pribadi. Karena lemahnya pengawasan aset daerah,” ungkapnya.
Tokoh sepuh Jakarta Utara, SB, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan kosong milik daerah seharusnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas. “Seandainya tanah milik Pemprov DKI Jakarta yang kosong diarahkan fungsinya untuk kepentingan publik, seperti untuk taman kota, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), atau home base UMKM, akan banyak manfaatnya bagi warga masyarakat,” tegasnya.

SB juga menyoroti kondisi lahan yang kini berubah menjadi parkiran yang dikelola oleh pihak keamanan Apartemen Gading Nias. “Seharusnya setiap SKPD ada pengawasan internal, apalagi yang berkenaan dengan aset daerah. Sungguh miris sekarang berubah menjadi parkiran seperti ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PWJU, HB, menekankan perlunya aksi cepat untuk mengembalikan fungsi aset daerah kepada masyarakat. “Aset milik Provinsi DKI Jakarta harus segera difungsikan untuk kepentingan publik, bukan dijadikan bisnis segelintir oknum yang berada di Badan Aset Daerah. Di duga ini semakin kuat karena terjadinya pembiaran oleh pemangku kebijakan terkait,” imbuhnya.
WH juga mengajak pihak terkait untuk segera melakukan pendataan terhadap seluruh aset daerah yang masih kosong. “Harapannya, lahan-lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan secara optimal agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama di sekitar kawasan Apartemen Gading Nias,” pungkasnya.
Landasan Hukum yang Mengatur Pengelolaan Aset Daerah:
– UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Menyatakan bahwa aset daerah merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
– UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menetapkan kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola barang milik daerah demi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
– Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Menyebutkan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah harus memiliki izin dari perjanjian sah sesuai dengan peruntukan awal.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Melarang keras pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum dan persetujuan pejabat berwenang.
– UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menetapkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau aset negara dapat dikenakan sanksi pidana.
















Users Today : 512
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4664
Users This Month : 12729