Diduga ASN Pemilik Akun K@FINA_MA Asyik Live TikTok di Jam Kerja, Mendagri Harus Tegas Sanksi Keras terhadap ASN

DK86- BREAKING NEWS

Penggunaan media sosial saat jam dinas dinilai mencederai etika birokrasi; pelanggaran disiplin terancam hukuman administratif hingga sangsi berat

Dilikkasus86.com – Selasa 3 Maret 2026


-Bandung – Jawa Barat – Dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif melakukan siaran langsung (live) di media sosial saat jam kerja kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian mengarah pada akun bernama K@FINA_MA yang diduga melakukan aktivitas live di tengah waktu dinas.

Informasi yang beredar menyebutkan aktivitas tersebut berlangsung saat jam kerja aktif. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait mengenai status akun maupun kronologi detail kejadian. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu hasil pemeriksaan internal.

Fenomena ini dinilai mencederai semangat profesionalitas ASN sebagai pelayan publik. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya telah mengingatkan bahwa ASN wajib menjaga disiplin, integritas, dan fokus terhadap tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa aparatur negara digaji dari uang rakyat, sehingga setiap jam kerja harus digunakan untuk kepentingan publik.

Penggunaan platform digital seperti TikTok memang menjadi bagian dari era modernisasi komunikasi. Namun penggunaan media sosial pada jam dinas tanpa kepentingan kedinasan, terlebih jika mengabaikan pelayanan masyarakat, berpotensi masuk kategori pelanggaran disiplin.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti melanggar kewajiban atau menyalahgunakan jam kerja dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan maupun tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, penegakan disiplin secara tegas dan transparan menjadi kunci menjaga marwah birokrasi. Masyarakat pun diimbau menempuh mekanisme pengaduan resmi apabila memiliki bukti pendukung, agar proses klarifikasi dapat berjalan objektif dan sesuai prosedur.
Dilikkasus86.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *