Kabupaten Nias/Delikkasus86.com Berawal saat dikonfirmasi Oknum Wartawan Online tentang laporan yang bersangkutan tentang pemerasan, Demarpung Zebua diduga kuat Menghalangi-halangi konfirmasi awak media, Selasa 14/04/2026
Kabarnya kejadian itu berawal saat dikonfirmasi Perlindungan Gea Salah satu Wartawan Online pada tanggal 12 April 2026 hari minggu sekira pukul 19:21 Wib saat mengkonfirmasi melalui pesan Chat Whatsapp Bertanya tentang Laporannya yang viral dimedia sosial tersebut, Namun yang bersangkutan diduga kuat membalas Chat itu dengan tujuan Menghalangi-halangi,
Berikut konfirmasi mereka,
Kata Perlindungan Gea Salah satu Oknum wartawan saat mengkonfirmasi yang bersangkutan melalui no 0822 8461 XXXX mengatakan, “Yahowu bapak, Bisa konfirmasi melalui WA pribadi bapak terkait,

Jawab Demarpung Zebua Yang diduga mengaku-ngaku seorang jurnalis melalui nomor Whatsapp 0812 6061 XXXX, “Terimakasih dan siapa pun dinegeri ini yang salah tetap salah, Sekali lagi Terimakasih, ” Katanya
Lagi-lagi Perlindungan Gea mengajukan pertanyaan, Dari Pernyataan diatas adakah tanggapan atau yang ingin bapak respon,,,
Jawabannya Demarpung Zebua, ” Maaf pak tidak ada hubungan saya dengan berita bapak, kita sama-sama Jurnalistik pak, Biasanya kode etiknya tidak bileh bapak kirim rilisan beritanya, ” Ucapnya yang terkesan Menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik itu.
Atas kejadian tersebut Perlindungan Gea melaporkan yang bersangkutan dengan nomor: STTP/B/218/IV/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATRA UTARA, Dengan delik laporan dugaan tindak pidana kejahatan Pers UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18,
Ditempat yang terpisah Demarpung Zebua saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatsapp
Menyampaikan, “Yaahowu pak, apa yg bisa sy bantu pak🙏, Maaf pak, sy tidak bisa jawab.🙏, ” Tuturnya yang terkesan tidak mau memberikan penjelasan itu.
(Edward lahagu)
















Users Today : 27
Users Yesterday : 350
Users Last 7 days : 4053
Users This Month : 11103