Curug ,Delikkasus86 .com — 4 November 2025. Praktik iuran kebersihan sebesar Rp25.000 per siswa di SD Negeri Kadu 3, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan orang tua murid.
Iuran tersebut diklaim sebagai inisiatif wali murid untuk membayar jasa kebersihan sekolah, dengan alasan siswa kelas 1 SD masih terlalu kecil untuk melaksanakan tugas kebersihan secara mandiri. Namun, di balik alasan tersebut, muncul dugaan bahwa kegiatan ini tidak sepenuhnya transparan dan berpotensi termasuk kategori pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah negeri.
Tim Media mendatangi langsung SD Negeri Kadu 3 pada awal November 2025 untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Kepala sekolah Ruri Febrian, M.Pd., dikabarkan sedang menghadiri pertemuan di luar sekolah, sehingga tim redaksi diterima oleh bendahara sekolah, Bu Ami.
Berdasarkan keterangan dari seorang guru yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah, Bu Ami, iuran kebersihan itu disepakati secara tidak resmi melalui koordinasi antarwali murid di setiap kelas. Besaran iuran ditetapkan Rp25.000 per siswa per bulan, dengan alasan untuk membayar petugas kebersihan serta sebagian digunakan untuk kegiatan sosial seperti menjenguk siswa yang sakit.
“Katanya uang itu buat bayar yang bersihin kelas, sama kalau ada anak sakit nanti dibelikan buah atau dikunjungi bareng-bareng. Tapi kami nggak tahu ada catatan resminya atau tidak,” ujar Bu Ami kepada Tim Media.
Pada awal wawancara, Bu Ami sempat mengaku tidak mengetahui adanya iuran kebersihan tersebut. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ia membenarkan bahwa kegiatan itu memang terjadi, meski menegaskan bahwa inisiatif tersebut berasal dari para orang tua murid, bukan kebijakan sekolah.
“Itu katanya inisiatif orang tua. Setiap kelas ada koordinatornya masing-masing. Sekolah tidak ikut campur,” ujar Bu Ami.
Untuk memperkuat klarifikasi, tim Media meminta agar dapat bertemu dengan koordinator kelas (korlas) yang disebut sebagai penggerak kegiatan iuran. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak sekolah. Penolakan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat tim media berupaya melakukan verifikasi untuk menjaga objektivitas pemberitaan.
“Kami hanya ingin memastikan apakah benar kegiatan itu murni inisiatif orang tua atau ada keterlibatan pihak sekolah. Tapi kami tidak diberikan akses ke pihak koordinator kelas,” ujar salah satu Tim Media.
Sikap tertutup ini menimbulkan kesan adanya upaya menahan informasi dan menghambat proses klarifikasi publik. Padahal, dalam konteks sekolah negeri, setiap bentuk pungutan wajib melalui mekanisme resmi sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan peraturan larangan pungutan di satuan pendidikan.
Dari hasil penelusuran lanjutan, tim redaksi memperoleh informasi bahwa telah dilakukan mediasi internal antara pihak sekolah, wali murid serta disdik terkait iuran kebersihan tersebut. Namun hingga saat ini, hasil mediasi belum diumumkan secara terbuka. Belum ada kejelasan apakah iuran akan dihentikan, disesuaikan, atau tetap berjalan dengan format baru.
Sejumlah orang tua berharap pihak sekolah di bawah kepemimpinan Ruri Febrian, M.Pd. dapat memberikan transparansi penggunaan dana dan menjelaskan dasar hukum pengumpulan uang dari siswa, mengingat SD Negeri Kadu 3 merupakan sekolah negeri yang telah dibiayai oleh APBD dan dana BOS.
Menurut Ketua DPP PKWI, Budi Santoso, setiap pungutan di sekolah negeri harus mendapat persetujuan resmi dari Komite Sekolah dan tidak boleh bersifat wajib atau mengikat.
“Sekalipun alasannya untuk kebersihan, selama dilakukan di sekolah negeri dan melibatkan uang dari orang tua tanpa dasar aturan yang sah, tetap bisa dikategorikan pungli. Karena negara sudah menyiapkan dana operasional sekolah,” jelas Budi Santoso, Selasa (4/11/2025).
Tim Redaksi akan terus menelusuri dan memastikan:
• Dasar hukum pelaksanaan iuran kebersihan di SD Negeri Kadu 3;
• Hasil resmi mediasi antara pihak sekolah dan wali murid;
• Mekanisme pengawasan dana BOS terkait alokasi kebersihan sekolah.
Selain itu, redaksi juga akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk memastikan apakah kegiatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi atau murni inisiatif sosial para orang tua.
kasus dugaan iuran kebersihan di SD Negeri Kadu 3 menunjukkan masih adanya celah transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.
Meski disebut sebagai inisiatif orang tua, sikap tertutup pihak sekolah justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi pelanggaran terhadap aturan pungutan di satuan pendidikan.
Tim Media berkomitmen untuk melanjutkan liputan ini hingga tuntas, demi memastikan setiap kebijakan di dunia pendidikan tetap berpihak pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas pungutan liar.
(SA)















Users Today : 392
Users Yesterday : 683
Users Last 7 days : 3102
Users This Month : 1491