Dilikkasus86.com — TANGERANG, 24 AGUSTUS 2026
DIA TIDAK MENYEMBUNYI. DIA MALAH MENOMBOKKANNYA. Di depan orang-orangnya, di depan saksi-saksi, pelaku pengoplosan oli palsu berinisial MDN menyuarakan kalimat yang seharusnya tidak pernah terdengar di negara hukum Republik Indonesia:
“Wartawan yang datang ke lokasi, kasih saja uang. Berapapun yang mereka minta, berikan. Yang penting tulisan mereka tidak dimuat. Kalau media sudah di tangan saya, Aparat Penegak Hukum tidak berani macam-macam. Bisnis saya tidak akan tersentuh hukum. Titik.”
Kalimat itu bukan sekadar omongan besar. Itu adalah deklarasi perang terhadap kebenaran, terhadap profesi jurnalistik, dan terhadap kedaulatan hukum negara. Dan yang paling memalukan — tempat di mana MDN menjalankan kerajaan kejahatannya itu hanya berjarak 1 KILOMETER dari Kantor Polsek Cipondoh. Satu kilometer. Bukan di hutan belantara, bukan di pulau terpencil — tepat di bawah hidung aparat penegak hukum.
SATU KILOMETER DARI KEAMANAN, TAPI RIBUAN MIL DARI KEADILAN
Tim investigasi media ini telah melakukan penelusuran mendalam, verifikasi lokasi, serta mewawancarai puluhan warga dan saksi di sekitar Jalan Kampung Narotok, RT 002/RW 06, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Semua kesaksian mengarah pada satu kesimpulan yang mengerikan:
Di sana, hukum adalah bayangan. Uang adalah raja. Dan MDN adalah rajanya raja.
Seorang warga yang memohon perlindungan identitasnya berkata dengan tangan gemetar:
“Pak, kami sudah tahu berbulan-bulan. Truk-truk masuk malam-malam, drum-drum dibongkar, oli dicampur di tempat kotor begitu saja. Bau menyengat sampai ke rumah. Tapi siapa yang berani lapor? Katanya dia punya orang di mana-mana. Kalau lapor, besok rumah kita yang jadi sasaran. Kami diam karena takut.”
Lokasi penimbunan sekaligus pabrik pengoplosan ini terbukti beroperasi tanpa izin apapun. Tidak ada Izin Lingkungan, tidak ada Izin Usaha, tidak ada jaminan keselamatan. Di dalamnya, bahan kimia beracun dicampur menjadi oli mesin bermerek terkenal, lalu dikemas rapi dan disebar ke pasaran — menipu konsumen, merusak mesin kendaraan, dan membahayakan nyawa pengendara di seluruh negeri.
STRATEGI MDN: BELI DIAM, BUNGKAM KEBENARAN
Yang membuat kasus ini jauh lebih menjijikkan adalah cara MDN menjaga bisnis kriminalnya. Dia tidak bersembunyi. Dia membeli.
Berdasarkan pengakuan orang dalam yang menjadi saksi kunci, MDN memiliki standar operasional yang kejam namun sederhana:
“Kalau ada wartawan datang, jangan usir. Kasih saja uang. Tawar sampai dia mau. Sekali dia terima, dia tidak berani menulis buruk tentang kita. Dia sudah jadi bagian dari kita. Dia diam, kita aman. Sesimpel itu.”
Ini bukan sekadar dugaan penyuapan. Ini adalah sistematis pembungkaman kebenaran. Ini adalah upaya terencana merusak kemerdekaan pers dan menghancurkan fungsi kontrol sosial media — salah satu pilar utama demokrasi kita.
Dan MDN berani mengatakannya secara terang-terangan. Dia menyombongkan diri bahwa dengan uang, dia bisa membuat siapapun — termasuk insan pers — menutup mata atas kejahatan yang dilakukan di depan hidung mereka.
Itu adalah penghinaan paling kotor terhadap seluruh insan pers di Indonesia.
OLI PALSU = PEMBUNUH BERJALAN — INI BUKAN KEJAHATAN BIASA
Mari kita pahami apa yang sebenarnya dilakukan MDN. Oli yang dia oploskan dan edarkan bukan sekadar “kurang bagus”. Oli itu berbahaya. Mengandung residu kimia, logam berat, dan zat yang tidak memenuhi standar apapun. Saat dipakai di mesin kendaraan, terjadi gesekan berlebih, panas berlebih, dan kegagalan mesin yang mendadak di jalan raya.
Berapa banyak kecelakaan yang terjadi karena oli palsu ini? Berapa nyawa yang harus melayang sebelum negara benar-benar bertindak?
Setiap botol oli palsu yang keluar dari “pabrik” MDN adalah bom waktu di jalan raya. Dan dia tahu itu. Dia tetap melakukannya. Dia tetap menyombongkan diri. Karena baginya, uang lebih berharga daripada nyawa orang lain.
Perbuatan ini melanggar bukan satu, bukan dua — melainkan deretan pasal pidana berat:
Undang-Undang Pasal Ancaman Pidana
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 jo Pasal 60 Penjara 5 tahun / Denda Rp 2 miliar
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Pasal 100 Penjara 7 tahun / Denda Rp 5 miliar
KUHP Pasal 419 — Penipuan Penjara 4 tahun
UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 5 & 6 — Suap Penjara seumur hidup
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jika ada unsur paksaan & eksploitasi pekerja Penjara 15 tahun
UU Lingkungan Hidup Pencemaran Lingkungan Penjara 10 tahun / Denda Rp 10 miliar
Dan jika terbukti ada aparat yang dibeli — pasal suap berlaku dua arah. Pemberi dan Penerima, sama-sama masuk penjara.
KEPADA MDN: DENGARKAN BAIK-BAIK — UANGMU TIDAK AKAN MEMBELI KEBENARAN
Kepada MDN, yang merasa dirinya penguasa tak tersentuh di kawasan Narotok:
“Kau salah besar jika berpikir semua insan pers bisa kau beli. Kau salah besar jika berpikir uang adalah perisimu terhadap hukum. Kau salah besar jika berpikir jarak 1 kilometer dari Polsek adalah jaminan keamananmu selamanya.
Ada media yang tidak bisa dibungkam. Ada kebenaran yang tidak bisa dibeli. Ada hukum yang — meski lambat — pasti tiba. Dan saat tiba, tidak ada nominal uang yang bisa menebus dosa-dosamu terhadap rakyat yang telah kau tipu dan kau bahayakan.”
Pernyataanmu bahwa “bisnis saya tidak akan tersentuh hukum” bukanlah keberanian. Itu adalah tamparan keras bagi seluruh penegak hukum di Kota Tangerang. Sekarang, tunjukkan bahwa kau salah. Tunjukkan bahwa negara masih berdaulat di wilayahmu sendiri.
TUNTUTAN TEGAS TIM INVESTIGASI Dilikkasus86.COM
Kami tidak meminta. Kami menuntut dengan tegas:
1. KEPADA KAPOLRES METRO TANGERANG KOTA
Segera bentuk tim khusus. Geledah lokasi sekarang juga. Amankan semua bukti. Tangkap MDN dan seluruh jaringannya. Jangan biarkan satu malam lagi berlalu dengan oli palsu keluar dari lokasi itu. Jika Polsek Cipondoh selama ini “tidak melihat”, maka Polres yang harus datang dan melihatnya dengan mata kepala sendiri.
2. KEPADA KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG
Ambil alih pengawasan perkara ini sejak hari pertama. Awasi setiap langkah penyelidikan. Pastikan tidak ada satu lembar berkas yang hilang, tidak ada satu saksi yang diabaikan, tidak ada satu petugas yang tergoda.
3. KEPADA DEWAN PERS
Selidiki dugaan penyuapan terhadap insan pers yang dilakukan MDN. Ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers. Siapapun yang menerima uang untuk membungkam kejahatan, telah mengkhianati profesi dan rakyat. Saring, bersihkan, dan beri sanksi tegas.
4. KEPADA WALIKOTA TANGERANG & GUBERNUR BANTEN
Audit semua izin usaha di lokasi tersebut. Jika ada pejabat yang menerbitkan izin palsu atau menutup mata, proses juga. Rakyat membayar gaji kalian untuk melindungi mereka — bukan melindungi penjahat.
5. KEPADA MASYARAKAT LUAS
Waspadai oli palsu. Perhatikan kemasan, perhatikan harga. Jika terlalu murah — tanyakan asalnya. Nyawa dan keselamatan kendaraanmu jauh lebih mahal dari beberapa ribu rupiah. Laporkan setiap indikasi peredaran oli palsu ke pihak berwenang.
HUKUM HARUS TAJAM KE ATAS MAUPUN KE BAWAH
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menegaskan dengan lantang: “Jangan sampai negara diatur oleh oknum preman. Jika ada aparat yang tidak tegas, beri sanksi sampai pemecatan.”
Kini saatnya membuktikan bahwa kalimat itu bukan sekadar seremonial. Kasus MDN adalah ujian nyata. Apakah hukum di Indonesia hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Apakah uang bisa membeli kebebasan dan kebisuan?
Kami di sini. Kami tidak akan pergi. Kami tidak akan diam. Kami tidak bisa dibeli. Kasus ini akan kami kawal — dari lokasi penimbunan, ke meja penyidik, ke ruang sidang, hingga putusan akhir yang adil dan telak.
MDN, waktumu habis. Hukum sedang menuju ke arahmu. Dan kali ini, tidak ada uang yang bisa menghentikannya.
Red David E,
S.E
















Users Today : 727
Users Yesterday : 911
Users Last 7 days : 5819
Users This Month : 1638