EMPAT LAWANG, SUMSEL || Delikkasus86.com – Ketenangan warga di permukiman Talang Rabu, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, mendadak tercoreng oleh insiden yang memicu keresahan massal pada Minggu (14/12/2025). Diduga kuat, seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) yang ditugaskan dalam operasi pengamanan aset perusahaan melepaskan tembakan senjata api laras panjang sebanyak empat kali di area sipil, menimbulkan kepanikan dan trauma mendalam bagi penduduk setempat.
Menurut kesaksian warga, peristiwa bermula ketika oknum Brimob, yang bertugas sebagai personel Bawah Kendali Operasi (BKO) pengamanan di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT ELAP/KKST, mendatangi area permukiman.
Tanpa adanya ancaman jiwa yang jelas atau situasi mendesak yang memerlukan respons bersenjata, oknum tersebut dilaporkan melakukan tindakan intimidatif dengan menembakkan senjata api ke udara.
“Bunyinya sangat keras, ada sekitar empat kali tembakan. Kami semua kaget dan langsung keluar rumah,” ujar seorang warga yang berada di lokasi.
Aksi yang oleh warga digambarkan sebagai “koboi” ini tidak hanya memicu kebisingan luar biasa, tetapi juga dampak psikologis yang serius. Suara letusan senjata yang berulang-ulang di tengah permukiman padat penduduk menyebabkan kepanikan hebat. Laporan bahkan menyebutkan seorang warga jatuh pingsan di tempat kejadian akibat syok berat.
Dampak Psikologis dan Trauma Anak-Anak. Aspek paling memprihatinkan dari insiden ini adalah dampaknya pada kelompok rentan, terutama anak-anak. Jeritan tangis terdengar bersahutan sesaat setelah tembakan. Warga menyebutkan banyak anak kini mengalami ketakutan dan trauma mendalam, enggan untuk beraktivitas di luar rumah.
Kehadiran aparat Brimob di lokasi tersebut adalah dalam konteks pengamanan aset PT ELAP/KKST. Namun, tindakan melepaskan tembakan di tengah area sipil dinilai oleh masyarakat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan arogansi yang tidak dapat diterima.
Warga Talang Rabu menyatakan penolakan tegas terhadap insiden ini. Mereka menilai bahwa fungsi dasar aparat keamanan adalah untuk mengayomi dan menjamin keselamatan publik, bukan justru menyebarkan teror.
Tindakan penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian diatur secara ketat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Aturan tersebut menggariskan bahwa tembakan peringatan hanya boleh dilakukan dalam kondisi yang sangat spesifik, yaitu adanya ancaman nyata yang membahayakan nyawa petugas atau masyarakat, sebuah kondisi yang diduga kuat tidak terpenuhi dalam insiden di Talang Rabu.
Hingga berita ini diterbitkan, warga menuntut pertanggungjawaban kolektif dari pihak terkait, dengan poin-poin sebagai berikut.
Oknum Brimob yang terlibat harus segera diperiksa dan dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum militer dan kode etik kepolisian.
Pihak perusahaan PT ELAP/KKST dan institusi Brimob terkait harus mengevaluasi total prosedur pengamanan BKO agar tidak membahayakan warga sipil.
Adanya jaminan keselamatan dan komitmen untuk pemulihan trauma psikologis bagi warga, khususnya anak-anak, yang terdampak langsung.
Insiden ini menjadi sorotan serius terkait proporsionalitas penggunaan kekuatan aparat dalam konteks pengamanan kepentingan swasta, serta urgensi peninjauan ulang penempatan personel BKO di area yang berinteraksi langsung dengan permukiman sipil.” Tarmizi.
Editor: DK86-Amir.C.I.L.J















Users Today : 654
Users Yesterday : 392
Users Last 7 days : 2973
Users This Month : 15749