DELIKKASUS86. COM || EMPAT LAWANG – Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Empat Lawang kembali memicu polemik besar. Pekerjaan Pengerasan Jalan Air Nibung, Desa Sukarami, Kecamatan Lintang Kanan, yang didanai melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Provinsi Sumsel T.A 2025, diduga kuat menjadi ladang manipulasi anggaran melalui pengurangan volume bangunan secara masif.
Menanggapi temuan ini, Ketua Divisi Kaderisasi DPD AKPERSI Sumatera Selatan, Amir Makmun, ST., C.I.L.J, angkat bicara dan mengecam keras praktik pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, kegagalan realisasi fisik bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan indikasi kuat adanya unsur kesengajaan untuk merampok uang negara.
“Kami mengecam keras dugaan korupsi pada proyek Jalan Air Nibung ini. Manipulasi volume bangunan bukan sekadar masalah teknis, melainkan tindakan kriminal yang nyata. Dugaan pengurangan volume kurang lebih 40% adalah bentuk pengkhianatan terhadap kesejahteraan rakyat. Kami mendesak pihak berwenang untuk menyeret oknum kontraktor ke ranah hukum tanpa kompromi!” tegas Amir Makmun, ST., C.I.L.J.
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan tim Delikkasus86.com di lokasi, proyek yang dikerjakan oleh CV. DUA SAUDARA dengan nilai kontrak Rp 4.419.814.000 ini ditemukan mengalami penyusutan volume yang signifikan:
Lebar Badan Jalan. Seharusnya 6 meter, namun realisasi di lapangan hanya berkisar 4 meter.
Ketebalan Material. Seharusnya mencapai 20 cm, diduga kuat hanya dikerjakan rata-rata 10 cm.
Tinggi Talut. Ditemukan penyusutan tinggi bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis PPK.
Kondisi ini memicu gelombang kekecewaan dari masyarakat penerima manfaat di enam desa, yakni Desa Rantau Ali, Desa Sukarami, Desa Rantau Kasai, Desa Lubuk Cik, Desa Batu Ampar, dan Desa Nibung. Warga merasa dikhianati karena akses jalan yang mereka harapkan berkualitas justru dikerjakan asal-asalan.
“Kami sangat kecewa. Proyek ini dibayar dengan uang pajak rakyat, tapi hasilnya ‘disunat’ hampir separuh. Lebar jalan berkurang 2 meter, ketebalannya juga tipis. Ini merugikan kami semua,” ungkap salah satu tokoh warga setempat.
Masyarakat bersama aktivis pers mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan audit fisik di lokasi proyek. Tindakan ini diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo UU No. 20 Tahun 2001).
Tim Investigasi Nasional RI memastikan akan terus mengawal kasus ini. “Kami tidak akan membiarkan anggaran kesejahteraan rakyat Empat Lawang berakhir di kantong pribadi oknum kontraktor. Audit menyeluruh terhadap CV. DUA SAUDARA dan pengawasan PPK PUPR Empat Lawang adalah harga mati,” tutup pernyataan resmi tim investigasi.
Sumber: Tim Investigasi Nasional RI / Delikkasus86.com
















Users Today : 76
Users Yesterday : 562
Users Last 7 days : 4096
Users This Month : 12375