Murung Raya, delikkasus86.com – Sebuah kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dana di DPRD Kabupaten Murung Raya kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, kasus tersebut terkait dengan rapat paripurna ke-2 masa sidang ke-II tahun 2025 yang dihadiri oleh hanya 7 orang anggota DPRD saja dari 25 Orang Jumlah Anggota DPRD.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya tersebut diduga dipaksakan karena kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi syarat. Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan acara resmi dan undangan sudah disampaikan ke setiap anggota DPRD. Namun, anggota DPRD yang tidak hadir diduga kebanyakan memiliki tugas luar.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Murung Raya menjelaskan bahwa ada sekitar 30 media yang telah melakukan kontrak dengan pihak DPRD. Namun, ketika ditanya mengapa hanya beberapa orang saja yang meliput acara resmi yang digelar oleh pihak DPRD, Sekwan tidak menjelaskan secara detail.
Berdasarkan pengamatan awak media, diduga ada media yang melakukan kontrak dengan pihak DPRD yang fiktif. Hal ini dapat dilihat dari kehadiran para wartawan yang hadir untuk meliput di setiap acara yang digelar oleh pihak DPRD Kabupaten Murung Raya.
Kami akan terus memantau kasus ini dan selalu memberi kesempatan klarifikasi lebih lanjut bagi pihak pihak terkait. (HG)
















Users Today : 537
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4689
Users This Month : 12754