Dilikkasus86.com – 27 Mei 2026 – Kota Tangerang — Dugaan praktik pengelosan dan pencurian arus listrik di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kota Tangerang, terus menuai sorotan tajam masyarakat.
Warga kini bukan hanya menyoroti dugaan kerugian negara akibat penggunaan listrik ilegal, tetapi juga mulai mempertanyakan tanggung jawab pemerintah dan pihak terkait apabila praktik tersebut sampai memicu musibah kebakaran di permukiman warga.
Kekhawatiran masyarakat muncul karena instalasi listrik ilegal dinilai sangat berbahaya dan tidak memiliki standar keamanan teknis.
Sambungan liar, kabel semrawut, serta dugaan manipulasi arus listrik disebut rawan memicu korsleting hingga kebakaran besar di lingkungan padat penduduk sekitar kawasan GOR Gondrong.
Seorang warga Gondrong yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut. Ia mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila rumah warga menjadi korban akibat dugaan praktik pengelosan listrik yang dibiarkan terjadi.
“Kalau nanti rumah warga terbakar akibat ulah oknum yang meloloskan atau memainkan listrik negara, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai masyarakat jadi korban karena kelalaian pengawasan,” ujar warga tersebut.
Menurut warga, persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat luas. Ia menilai pemerintah daerah, aparat terkait, serta pihak PLN harus segera turun langsung melakukan pemeriksaan dan penertiban sebelum terjadi musibah yang lebih besar.
“Jangan nanti setelah ada kebakaran baru sibuk cari kambing hitam. Warga sekarang butuh tindakan nyata, bukan hanya janji,” tambahnya.
Masyarakat juga menyoroti dugaan adanya pembiaran terhadap penggunaan listrik ilegal di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) sekitar GOR Gondrong. Dugaan tersebut semakin memicu kemarahan warga karena praktik yang disebut telah berlangsung cukup lama dinilai dapat membahayakan lingkungan sekitar.
Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan oknum tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan profesional. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah tanpa hasil penyelidikan resmi dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penggunaan tenaga listrik secara melawan hukum memiliki ancaman pidana berat. Selain merugikan negara, praktik sambungan listrik ilegal juga melanggar standar keselamatan ketenagalistrikan yang dapat membahayakan masyarakat.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kota Tangerang, dan pihak PLN segera membentuk tim investigasi lapangan untuk melakukan audit total terhadap jaringan listrik di kawasan GOR Gondrong. Pemeriksaan dinilai penting dilakukan guna memastikan tidak ada lagi sambungan ilegal yang berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materiil bagi masyarakat.
“Kalau memang ada pelanggaran, tindak tegas. Jangan tunggu rumah warga terbakar baru bergerak,” tegas warga lainnya.
Kini masyarakat Gondrong menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat terkait untuk menjawab keresahan warga sekaligus memastikan keselamatan lingkungan dari ancaman bahaya instalasi listrik ilegal yang diduga masih terjadi di kawasan GOR Gondrong sampai saat ini.
Dilikkasis86.com
















Users Today : 555
Users Yesterday : 574
Users Last 7 days : 4707
Users This Month : 12772